Berita Kriminal

Ada Tiga Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online di Karawang, Belasan Orang Lainnya Diperiksa Polisi

Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru penipuan berkedok arisan online yang ditotal jadi tiga tersangka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Kasus penipuan berkedok arisan online di Karawang, Jawa Barat berhasil terungkap. Bahkan korbannya merupakan para kaula muda ataupun kaum sosialita, sejauh ini kerugian pun mencapai Rp 800 juta. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru penipuan berkedok arisan online.

Sebelumnya, telah menganahan pimpinannya wanita berinisial D (25).

"Iya betul kami tetapkan dua tersangka lain berinisial AR dan F yang merupakan reseller," kata Kapolres Karawang, AKBP Subartono, pada Kamis (10/2/2022).

Aldi menerangkan, saat ini pihaknya juga masih memeriksa 13 reseller lainnya terkait penipuan arisan online ini. "13 reseller masih dalam pemeriksaan penyidik," imbuh dia.

Baca juga: Tersangka Penipuan Arisan Online di Karawang Bertambah Dua, Total Jadi Tiga Orang

Baca juga: Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang, Hasil Kejahatan Dipakai Pelaku untuk Jalan-jalan

Baca juga: Merugi Jutaan Rupiah, Korban Kasus Penipuan Arisan Online di Kabupaten Karawang Mengaku Hanya Pasrah

Soal para reseller yang dijadikan tersangka ini, kata Aldi, mereka berperan untuk mencari member.

Nantinya uang tersebut diputarkan kembali seperti money game dengan mendapatkan keuntungan tiap bulannya.

Uang disetorkan member baru itu diputarkan kembali untuk menutupi member-member lainnya, termasuk juga untuk memberikan keuntungan tiap bulan seperti yang dijanjikan.

"Karena ini kan arisan online ini merupakan bukan arisan yang biasanya. Engga masuk akal sebetulnya," katanya.

Dikatakan Aldi, arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021.

Sudah tahu kolap, para reseller ini masih menerima member baru yang menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Dan itu menjadi dana segar bagi mereka atau reseller.

Bahkan ada beberapa yang kabur, karena sudah sadar mereka merasa ini penipu.

'Korbannya para member ini dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi," jelas dia.

Tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelummya, Polres Karawang mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved