Berita Kriminal
Ada Tiga Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online di Karawang, Belasan Orang Lainnya Diperiksa Polisi
Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru penipuan berkedok arisan online yang ditotal jadi tiga tersangka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Terungkapnya kasus itu setelah ramai di media sosial, hingga adanya laporan dari tiga korban ke Polres Karawang, dengan total kerugian Rp 800 juta.
Salah satu korban, inisial AN (28) mengakui telah merugi 8 juta rupiah dari penipuan arisan online tersebut.
"Saya juga korban, tapi saya engga laporan polisi. Sudah pasrah aja engga susah kayaknya bakal balik lagi uangnya" katanya, pada Selasa (8/2/2022).
Dia menyebut awal mengikuti arisan online itu karena diajak teman dekatnya pada November 2021.
Awalnya, dia ikut arisan online dengan membayar sebesar Rp 8 juta rupiah dan administrasi Rp 100.00.
"Sebulan setelah dijanjikan mendapatkan 10 juta atau keuntungan 2 juta,” katanya.
Selain itu, dia juga tertarik mengikuti arisan online itu karena menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp 4 pada November dan get Rp 5 juta pada 3 Desember.
"Jadi kita untung Rp 1 juta. Terus juga anggota arisan ini tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal pendapatannya,” terangnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)