Berita Kriminal
Jika Kasus Binomo Tak Terbukti, Bareskrim Baru Akan Usut Laporan Indra Kenz
Indra Kenz melaporkan balik korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz menolak dianggap menipu dalam kasus Binomo.
TRIBUNBEKASI.COM — Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal mengusut pelaporan ‘Sultan Medan’ Indra Kenz jika dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo tidak terbukti.
Seperti diketahui, Indra Kenz juga melaporkan balik korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz menolak dianggap menipu dalam kasus Binomo.
Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan memfokuskan terlebih dahulu penyelidikan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan korban Binomo di Bareskrim Polri.
Jika nantinya tak terbukti, kata Komjen Agus Andrianto, laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo baru bisa diproses oleh penyidik Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Bareskrim Sebut Aplikasi Binomo Masuk Judi Online
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum memeriksa Indra Kenz.
"Sebelum ke terlapor, kita akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa Indra Kenz sebagai terlapor pada pekan depan. Ia menyebutkan pihaknya bakal memeriksa para saksi-saksi terlebih dahulu pada pekan ini.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Orang Korban Penipuan Aplikasi Binomo, Total Kerugian Rp 3,8 Miliar
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan ‘Sultan Medan’ Indra Kenz (IK) Dkk. Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo. Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Influencer yang Promosikan Binomo
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang. Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)