Berita Karawang
Pandemi Covid-19, Polres Karawang Tunda Penyekatan di Sembilan Titik Wilayah, Ada Apa? Ini Alasannya
Polres Karawang memutuskan untuk menunda rencana penyekatan sembilan titik di sejumlah kawasan di Karawang yang harusnya dimulai 10 Februari 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Polres Karawang menunda rencana penyekatan sembilan titik di sejumlah kawasan di Karawang yang harusnya mulai 10 Februari 2022.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, membenarkan soal penundaan penyekataan sembilan titik di Karawang tersebut.
"Iya ditunda terlebih dahulu," kata Habibi, pada Jumat (11/2/2022).
Habibi mengungkap, alasan penundaan ini karena Kabupaten Karawang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Baca juga: Penyekatan 9 Titik Kawasan di Karawang Demi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ditunda, Ini Alasannya
Baca juga: Tunda Penyekatan Sembilan Titik di Karawang, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: SIM Keliling Polres Karawang Jumat 11 Februari 2022 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 15.00 WIB
Selain itu juga, hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Mengingat masih (PPKM) level 2," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang berencana memberlakukan penyekatan di sembilan titik ruas jalan di Kabupaten Karawang.
Langkah itu diambil guna mencegah Covid-19 varian omicron di Kabupaten Karawang.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, rencana penyekatan di titik-titik itu akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, BPBD Kabupaten Karawang dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang.
Hasil koordinasi itu ditetapkan di acara rapat perencanaan yang dilaksanakan di Polres Karawang hari ini, Jumat 4 Februari 2022.
"Rencana penyekatan di 9 titik mulai tanggal 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga, untuk jamnya akan diberlakukan dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata dia, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (4/2/2022)
Dia menambahkan, dalam instruksi Mendagri nomor 06 Tahun 2022 tersebut menerangkan untuk Kabupaten Karawang masih berada dalam PPKM level 2.
Sehingga guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM Level 2 di wilayah Kabupaten Karawang direncanakan untuk dilaksanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan seperti yang sudah dilaksanakan dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," ujarnya.