Berita Karawang

Tunda Penyekatan Sembilan Titik di Karawang,  Begini Penjelasan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang berencana memberlakukan penyekatan sembilan titik ruas jalan di Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menunda rencana penyekatan sembilan titik ruas jalan di sejumlah kawasan di Kabupaten Karawang yang harusnya dimulai Jumat (10/2/2022) ini.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, membenarkan soal penundaan penyekataan sembilan titik di Karawang tersebut. "Iya ditunda terlebih dahulu," kata Habibi, pada Jumat (11/2/2022).

Habibi mengungkapkan, alasan penundaan tersebut lantaran Kabupaten Karawang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Selain itu juga sesuai dengan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang. "Mengingat masih (PPKM) level 2," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang berencana memberlakukan penyekatan sembilan titik ruas jalan di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Klaster Covid-19 Industri di Karawang Meningkat, Disperindag Sebut Pekerja Tidak Disiplin Prokes

Baca juga: Omicron Merebak, BPBD Kabupaten Karawang Bakal Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Langkah itu diambil guna mencegah Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Karawang.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, rencana penyekatan di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (10/2/2022) mendatang.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, BPBD Kabupaten Karawang dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pada acara rapat perencanaan yang dilaksanakan di Polres Karawang per hari ini, Jumat 4 Februari 2022.

"Rencana penyekatan di 9 titik mulai tanggal 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga, untuk jamnya akan diberlakukan dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata dia, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (4/2/2022)

Dia menambahkan, dalam instruksi Mendagri nomor 06 Tahun 2022 tersebut menerangkan untuk Kabupaten Karawang masih berada dalam PPKM level 2, sehingga guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.

Baca juga: Wilayah Selatan Karawang Diharapkan Jadi Percontohan Pariwisata yang Membanggakan

"Pelaksanaan penerapan PPKM Level 2 di wilayah Kabupaten Karawang direncanakan untuk dilaksanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan seperti yang sudah dilaksanakan dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," ujarnya.

Adapun kawasan yang menjadi pusat keramaian di Kabupaten Karawang yakni, Bundaran Mercure atau Kawasan Galuh Mas, Jalan Tuparev dan Jalan Ahmad Yani atau Kawasan Lapang Karangpawitan.

Guna mencegah terjadi keramaian di lokasi-lokasi itu, maka akses jalan menuju ke sana dilakukan penutupan, yakni di Bundaran Perumnas, Simpang Mc. Donald Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK dan Traffic Light DPRD.

"Patuhi rambu dan petunjuk petugas di lapangan. Tetap disiplin protokol kesehatan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved