Berita kriminal
Indra Kenz "Crazy Rich Medan" Terancam jadi Tersangka Kasus Aplikasi Binomo
Indra Kenz dianggap telah mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut, dan terus memamerkan hasil profitnya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Indra Kenz, yang kerap disbeut-sebut sebagai Crazy Rich Medan, terancam jadi tersangka kasus aplikasi Binomo, sejak polisi mensinyalir aplikasi itu adalah aplikasi judi online.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pada Senin (14/2/2022), pihak Dittipideksus akan melalukan gelar perkara kasus Binomo.
Sampai saat ini kasus tersebut masih di tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari Dittipideksus akan meningkatkan statusnya, apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Maka, lanjut Dedi, tidak tertutup kemungkinan kasus dugaan judi online di aplikasi Binomo ini naik ke tahap penyidikan.
Apabila kasusnya naik ke penyidikan, maka kepolisian akan menetapkan status tersangka dan sanksi pidananya.
"Kalau sudah penyidikan nanti akan dgelar perkara kembali oleh tim ,baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.
Rp3,8 miliar
Untuk informasi, polisi mencurigai aplikasi Binomo yang dipopulerkan oleh Indra Kenz masuk kategori tindak pidana perjudian online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang, oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan Jumat (11/2/2022).
Sampai saat ini kata Whisnu, pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo, yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.
Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 miliar.
Apabila ditotal, jumlah kerugian 8 korban mencapai Rp3,8 Miliar.
Berita bohong
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/indra-11feb.jpg)