Vaksin Covid19
Fatwa MUI Menyatakan Vaksin Merah Putih UA Halal, BPJPH akan Terbitkan Sertifikatnya
Vaksin Merah Putih produk PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah dinyatakan halal oleh MUI.
TRIBUNBEKASI.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (UA).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sebagaimana dilansir laman Kementerian Agama.
Menurut Aqil Irham, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan. Antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih, yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Muhammad Aqil Irham di Surabaya, Senin (14/2/2022).
“Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” imbuh Aqil Irham.
“Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya lagi.
Proses sertifikasi halal
Aqil lalu menjelaskan proses penerbitan sertifikat halal suatu produk, yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal.
Dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Selain ketiga lembaga itu ada sembilan calon LPH baru, yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," kata Aqil Irham.
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.