Vaksin Covid19
Fatwa MUI Menyatakan Vaksin Merah Putih UA Halal, BPJPH akan Terbitkan Sertifikatnya
Vaksin Merah Putih produk PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah dinyatakan halal oleh MUI.
Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal," pungkasnya.
Sejak November
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, menambahkan bahwa PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," katanya mengungkapkan
Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan.
Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," tandasnya. (*)
Sumber: Kementerian Agama