Berita Nasional
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tepat di Hari Valentine
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024 itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara seperti diketahui, setiap tanggal 14 Februari juga dikenal sebagai hari Kasih Sayang atau hari Valentine.
Ketua KPU Ilham Saputra bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ilham mengatakan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024 itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
“Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2022," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga: Blak-blakan Ketua KPU RI Ilham Saputra (1): Akui Pernah Dilobi-lobi Peserta Pemilu
Baca juga: Blak-blakan Ketua KPU RI Ilham Saputra (2-tamat): Nikmati Kerja Walau Kerap Kena Bully
Ilham mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.
Ilham mengatakan pihaknya tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya.
"Saat ini KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi menyiapkan SDM infrastruktur dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024," ujar Ilham. (Tribunnews/Larasati Dyah Utami)