Berita Karawang
Tolak Permenaker Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Desak Menaker Ida Fauziyah Segera Mundur
Ribuan buruh Kabupaten Karawang unjuk rasa tolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Ribuan buruh Kabupaten Karawang unjuk rasa tolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun.
Unjuk rasa yang digelar buruh tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, pada Rabu (16/2/2022).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferry Nuzarli akui aksi itu diikuti sekira 1.000 pekerja di Karawang.
Untuk perwakilan SPSI Karawang sendiri yang ikut aksi unjuk rasa ada sekitar 100 orang.
"Total pekerja di Karawang dari berbagai serikat yang ikut aksi ke Jakarta ada sekirar 1.000, kalau dari SPSI kami kirimkan perwakilan 100 orang," ujarnya ketika dihubungi, pada Rabu (16/2/2022).
Dia menyebut, massa buruh telah berangkat ke Jakarta sejak pagi tadi.
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi dan juga Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Tuntutan kami menolak dan meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut," jelas dia.
Dia juga menegaskan massa buruh meminta agar Presiden RI Joko Widodo mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah atau mengundurkan diri sebagai menteri.
"Kami heran tidak ada obrolan diskusi apapun sudah main buat aturan yang jelas merugikan buruh. Kami minta menteri segera diturunkan," ucapnya.
Dia berharap agar aksi penolakan ini dapat didengar pemerintah, dan segera lakukan pencabutan aturan tersebut.
Penerapan pengambilan JHT diusia 56 tahun belum tepat dan belum waktunya.
Sebab, kondisi sekarang nasib pekerja sangat miris dan tragis.
Adanya sistem kontrak maupun outsourcing membuat pekerja sulit menjadi menjadi karyawan tetap.
"Kecuali kalau jaminan sosial sudah bagus, hubungan kerja sudah bagus ya boleh lah."
"Kalau situasi kayak gini ditambah mah Covid-19 butuh uang buat modal dan lainnya butuh makan misalnya kena PHK," tandasnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)