Berita Karawang
PT Hasil Raya Industries Berjanji akan Menerima Giri Pamungkas Kembali Bekerja
PT Hasil Raya Industries (HRI) menyatakan berjanji akan menerima Giri Pamungkas kembali bekerja.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - PT Hasil Raya Industries (HRI) menyatakan akan kembali terima Giri Pamungkas kembali bekerja.
Diketahui, Giri Pamungkas merupakan buruh yang mengalami kecelakaan kerja hingga empat jari kanannya putus.
Namun, ada syarat untuk Giri Pamungkas, yakni bersedia meluruskan pernyataannya di media massa.
Sebab, PT HRI bantah pernyataan Giri soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak maupun soal penindasan.
"Bahwa PHK sepihak yang dinyatakan Giri tidak benar. Faktanya adalah Giri selesai atau berakhir masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)."
"PKWT ini sudah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang," papar General Manager PT HRI Robertus Alfonso saat konfernsi pers dengan awak media, pada Kamis (17/2/2022).
Ia melanjutkan, perusahaan membantah bahwa Giri dipaksa tandatangani surat pemberitahuan berakhirnya PKWT adalah tidak benar.
Tetapi, pihak perusahaan hanya sampaikan pemberitahuan berakhirnya masa kontrak PKWT sesuai perundangan yang berlaku.
"Masa kontraknya habis 8 Januari 2021, surat pemberitahuan tertanggal 21 Desember 2020," imbuh dia.
Ia melanjutkan, pada 6 Januari 2021, Giri Pamungkas dilakukan pemanggilan oleh perusahaan untuk diberi surat pemberitahuan habis kontrak.
Di keterangannya pihak perusahaan akan panggil kembali Giri Pamungkas dan beri kesempatan dipekerjakan lagi, jika ada pekerjaan yang tersedia sesuai dengan kompetensinya.
Lalu, pada 6 Februari 2021 Serikat pekerja mengajukan bipartit atau perundingan perihal pemutusan hubungan kerja Giri Pamungkas, untuk dirundingkan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Dikarenakan pihak pengusaha sedang Dinas ke luar kantor pada hari tersebut, sehingga pihak perusahaan tidak bisa hadir dalam perundingan bipartit I.
Pada 9 Februari 2021 serikat pekerja mengajukan perundingan bipartit ke-Il yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 Februari 2021, yang dihadiri oleh pihak pengusaha dan pekerja.
"Tapi belum ada titik temu, serikat bersama Giri itu meminta dengan status pelaksaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Buruh-di-PHK-jadi-tulang-punggung-keluarga.jpg)