Berita Kriminal

Para Korban Aplikasi Binomo Minta Polisi Jemput Paksa Sultan Medan Indra Kenz agar Tak Mangkir Lagi

Mereka juga menuntut kepolisian bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut. Sehingga aliran dana bisa ditelusuri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(instagram @indrakenz)
Caption: Indra Kenz (instagram @indrakenz) --- Puluhan korban aplikasi Binomo menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar Indra Kenz dijemput paksa dan Polri membuat posko pelaporan korban. Aksi unjuk rasa digelar pada Senin (21/2/2022) siang. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Puluhan korban aplikasi Binomo menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka menuntut agar Indra Kenz dijemput paksa dan Polri membuat posko pelaporan korban. Aksi unjuk rasa digelar pada Senin (21/2/2022) siang.

Kuasa hukum korban Binomo Finsensius mengklaim aksi unjuk rasa itu diikuti puluhan korban yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari Palembang, Lampung, Cirebon, dan Jakarta.

Mereka apresiasi dari kasus judi online yang sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan pada Senin (21/2/2022).

Baca juga: Indra Kenz Crazy Rich Medan Terancam jadi Tersangka Kasus Aplikasi Binomo

Baca juga: Polisi Periksa 8 Orang Korban Penipuan Aplikasi Binomo, Total Kerugian Rp 3,8 Miliar

Namun, korban menyayangkan Indra Kenz yang statusnya masih terlapor dan mangkir dalam pemeriksaan Jumat (18/2/2022).

Diharapkan kata Finsen, polisi bisa menjemput paksa Indra Kenz yang mangkir dalam pemeriksaan.

"Kalau perlu enggak ditunggu sampai Jumat sesuai permintaan si IK, dalam waktu dekat ini katanya sudah ada di Indonesia jadi kalau enggak hadir dijemput paksa," tuturnya usai aksi.

Selain itu, korban juga menuntut polisi memeriksa dan menangkap afiliator Binomo lain di Indonesia selain Indra Kenz.

Mereka juga menuntut agar kepolisian bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut. Sehingga aliran dana bisa ditelusuri.

BERITA VIDEO : KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG BINOMO

"Harus diusut baik dari rekening pribadi, mitra bisnis, dan keluarga harus diusut dimana aliran-aliran uang korban," tuturnya.

Terakhir, para korban meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar membentuk posko pengaduan korban binomo.

Sebab Finsen meyakini, apabila posko dibuat di seluruh daerah maka pelaporan korban binomo akan terpusat dan terintegrasi.

"Puluhan ribu orang banyak sekali kerugian puluhan miliar dan tersebar ke seluruh Indonesia kami harapkan kapolri yang korban di seluruh daerah buat posko di setiap Polres dan Polda yang terkoordinasi di Mabes Polri," pinta Finsen.
Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Masih didalami penyidik

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

Baca juga: Kaum Sosialita Korban Penipuan Arisan Online Ratusan Juta di Karawang Kemungkinan Lebih dari 3 Orang

Baca juga: Luna Maya Jadi Korban Penipuan via Telepon, Pelaku Mengatasnamakan Provider

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/Des)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved