Berita Jakarta

Adam Deni Sebut Fans SID Bar-bar, Oustiders Bantah dengan Menggelar Aksi Damai Mendukung Jerinx

Fans SID atau Outsiders berkumpul menggelar aksi damai di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beri dukungan untuk Jerinx SID.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Fans SID atau Outsiders berkumpul menggelar aksi damai di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beri dukungan untuk Jerinx SID, Selasa (22/2/2022). 

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni

Adam Deni laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved