Berita Jakarta

Ketua DPRD DKI Prasetyo Menilai Sangat Wajar Korban Banjir Gugat Gubernur Anies ke PTUN

"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota
Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan Majelis Hakim mengabulkan gugatan mereka yang mewajibkan Anies menormalisasi Kali Mampang dan membangun tanggul untuk menahan luapan air.

"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab," kata Prasetyo yang dikutip dari akun resmi Instagram miliknya @prasetyoedimarsudi pada Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, ada dua persoalan utama yang selalu dirasakan warga di Jakarta. Pertama permasalahan kemacetan lalu lintas dan kedua terkait ancaman banjir.

Baca juga: Miris, Sejak 1980 Belum Pernah Dapat Air Bersih, Warga Muara Angke Bawa Jeriken Geruduk Kantor Anies

Baca juga: Bertahun-tahun Tinggal di Sekitar Kali Mampang, Warga: Semoga Kalau Sudah Dikeruk Nggak Banjir Lagi

Kedua persoalan itu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh siapapun yang mengemban amanah sebagai Gubernur Jakarta.

Dengan beralasakan Peraturan Daerah (Perda) terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemprov DKI selalu mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan krusial tersebut, terutama penanganan dan pencegahan banjir.

"Yang menjadi persoalan sekarang, apakah pembebasan lahan untuk menormalisasi sungai di Jakarta dikerjakan? Pengerukan sedimen sebagai antisipasi pendangkalan di semua aliran dilakukan? Perawatan waduk, situ, embung dilaksanakan?," ujarnya.

"Semua itu tergantung kemauan (politic will). Saya yakin Jakarta bisa kalau mau bekerja," lanjut politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

BERITA VIDEO : ANIES DIGUGAT, WARGA: KALI MAMPANG TERAKHIR RUTIN DIKERUK DI ERA AHOK

Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Anies disuruh keruk dan bersihkan kali Mampang

Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ternyata terakhir dikeruk pada era Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Warga RT10 RW06 Yuli (54) mengatakan bahwa pengerukan terakhir dilakukan saat perbaikan jembatan di Jalan Pondok Jaya, saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017 lalu.

"Terakhir saat jembatan diperbaiki itu tahun 2017 ya era Ahok. Habis itu enggak pernah ada lagi pengerukan," ujar Yuli ditemui di dekat Kali Mampang, Sabtu (19/2/2022).

Yuli mengatakan meski dikeruk, kawasan itu memang kerap terendam banjir tahunan karena dikeliling tiga kali besar sekaligus.

Baca juga: Warga Bantaran Kali Bekasi Diimbau Waspada Saat Curah Hujan Tinggi, BPBD: Ketinggian Air Makin Naik!

Baca juga: Pengerukan Kali Cikadu Cikarang Bikin Heboh, Warga Temukan Banyak Ular Sanca Panjangnya 3,5 Meter

Selain itu, kawasan itu juga merupakan cekungan sehingga air tumpah ke wilayah tersebut.

Maka dari itu, saat itu Ahok memutuskan untuk melakukan normalisasi kali dan melakukan pelebaran terhadap Kali Mampang.

Saat itu sejumlah rumah sudah terkena titik penggusuran. Namun ketika berganti pemimpin hal tersebut batal terealisasi.

Yuli sendiri tidak tahu kenapa normalisasi kali belum kunjung terealisasi. Tapi ia sudah merasa sedikit lega akhirnya Kali Mampang dikeruk Pemprov DKI Jakarta hasil dari gugatan di PTUN.

"Karena ini sudah lima tahun tidak dikeruk. Saya juga enggak tahu kenapa pengerukan enggak sampai sini, makanya warga menggugat ke PTUN," jelas Yuli.

Diharapkan kata Yuli, pengerukan Kali Mampang tidak hanya menjadi simbolisasi semata atas putusan PTUN.

Kalau bisa, Yuli ingin pengerukan dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali agar warga bisa tidur tenang saat hujan deras turun.

"Karena di sini kalau hujan deras sebentar saja sudah terendam air sedengkul orang dewasa," ungkapnya.

Sementara itu warga lainnya Bebi (49) mengatakan kawasan itu memang rawan banjir.

Baca juga: Luapan Kali Bekasi Rendam 7 Desa di Tiga Kecamatan Kabupaten Bekasi, Tambun Utara Paling Parah

Pada Januari tahun 2021 lalu bahkan banjir bisa mencapai dua meter karena diperparah dengan tanggul yang jebol.

"Di sini kalau hujan sedikit langsung kerendam hampir sedengkul orang dewasa. Kalau musim hujan seperti Januari tahun 2021 lebih parah bisa sampai dua meter," ujar Bebi.

Sehingga Bebi berharap, pengerukan Kali Mampang bisa mengurangi dampak banjir.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.

Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.

Diketahui, penggugat tersebut yakni ;

1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

(Sumber : Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri/faf/Desy Selviany/des)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved