Berita Kriminal
Sultan Medan Indra Kenz Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polri, Stastunya Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz sendiri bungkam saat ditanyai awak media. Ia langsung berlalu masuk ke ruang penyidik saat tiba di Mabes Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Sultan Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK. " kata Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Para Korban Aplikasi Binomo Minta Polisi Jemput Paksa Sultan Medan Indra Kenz agar Tak Mangkir Lagi
Baca juga: Polisi Periksa 8 Orang Korban Penipuan Aplikasi Binomo, Total Kerugian Rp 3,8 Miliar
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) Senin (21/2/2022).
Surat penyidikan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa (22/2/2022).
Indra Kenz sendiri hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba di Bareskrim pukul 13.10 WIB dengan menggunakan kemeja berwarna hitam dan topi berwarna abu.
Indra Kenz sendiri bungkam saat ditanyai awak media. Ia langsung berlalu masuk ke ruang penyidik saat tiba di Mabes Polri.
BERITA VIDEO : KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG BINOMO
Sementara itu Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Indra Kenz sudah tiba di Bareskrim Polri.
Meski begitu Ramadhan masih enggan mengungkapkan status Indra Kenz. Ia menyebut Indra masih diperiksa sebagai saksi.
"Jangan lagi tanya soal tersangka, nanti sore akan dilakukan pemeriksaan selesai baru update lagi," ujar Ramadhan.
Jika tak datang korban Binomor minta polisi jemput paksa
Korban Binomo meminta polisi menjemput paksa afiliator Binomo Indra Kenz usai tidak kunjung hadir dalam jadwal pemeriksaan Kamis (24/2/2022).
Kuasa Hukum korban Binomo Finsensius mengatakan para kliennya sudah tiba di Mabes Polri sedari pukul 10.00 WIB.
Mereka berniat mengawal kasus aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai judi online itu. Seharusnya kata Finsen, Indra Kenz sudah diperiksa sebagai terlapor sedari pukul 10.00 WIB.
"Tapi saudara terlapor masih belum tiba di Bareskrim sehingga korban menyampaikan kekecewaannya dan berharap Bareskrim terus mendesak agar hari ini terlapor bisa hadir, dijemput paksa," ujar Finsen di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kaum Sosialita Korban Penipuan Arisan Online Ratusan Juta di Karawang Kemungkinan Lebih dari 3 Orang
Baca juga: Luna Maya Jadi Korban Penipuan via Telepon, Pelaku Mengatasnamakan Provider
Para korban menduga, Indra Kenz kembali mangkir dalam pemeriksaan seperti Jumat (18/2/2022) lalu.
Korban berharap, Indra Kenz dijemput paksa apabila mangkir untuk kedua kalinya.
Selain menuntut pejemputan paksa, tiga korban aplikasi Binomo lainnya dijadwalkan diperiksa hari ini.
Mereka dijadwalkan menyerahkan sejumlah kelengkapan barang bukti pukul 13.00 WIB.
"Berdasarkan kemarin pemeriksaan ada bukti-bukti yang belum lengkap dan kami juga mau melengkapi sebagaimana yang diinstruksikan oleh penyidik," tuturnya.
Sejumlah kelengkapan barang bukti yang dibawa ialah rekening koran.
Dilaporkan atas dugaan judi online aplikasi Binomo
Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz akan diperiksa Mabes Polri atas dugaan judi online aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sudah mengirim undangan pemeriksaan ke pihak Indra Kenz.
"Iya akan diperiksa, Kamis (24/2/2022) pukul 10.00 WIB," ujar Whisnu dihubungi Rabu (23/2/2022).
Meski begitu, Whisnu masih enggan merinci terkait rencana penyidikan ataupun pendalaman yang akan dilakukan terhadap Indra Kenz.
Baca juga: Rumah Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah Digeruduk Emak-emak, Protes Minta Uangnya Dikembalikan
Sementara itu pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya dipastikan akan hadir untuk pemeriksaan Kamis (24/2/2022).
"Iya (diperiksa besok), datang. Pukul 10.00 WIB," ucap dia.
Sebelumnya sultan medan Indra Kenz batal diperiksa polisi atas dugaan kasus judi online Binomo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya baru tiba di Indonesia pada Jumat (18/2/2022) ini.
Sehingga dipastikan pemeriksaan terhadap Indra Kenz dibatalkan.
"Hari ini (Indra Kenz) baru tiba di Indonesia, jadi tunggu jadwal ulang dari penyidik Bareskrim," ujar Wardaniman dikonfirmasi.
Wardiman sendiri mengaku belum tahu kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya.
Pada story instagram Indra Kenz terlihat pengusaha muda itu menjalani pengobatan di Turki.
Dalam pernyataannya, Indra Kenz memastikan kepergiannya ke Turki bukan maksud untuk melarikan diri.
Ia memastikan akan bertanggung jawab dalam semua proses hukum yang menjeratnya.
Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan perjudian online aplikasi Binomo yang menyeret nama Sultan Medan Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dari 15 saksi yang diperiksa, sembilan saksi merupakan saksi korban aplikasi Binomo.
"Kemudian tiga saksi dimintai keterangan dan tiga saksi lainnya yakni saksi ahli yang telah dimintai keterangannya," ujar Ramadhan dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).
Setelah 15 saksi diperiksa, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Indra Kenz akan diperiksa sebagai terlapor atas dugaan judi online pada aplikasi Binomo yang dipopulerkannya.
Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.
Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.
Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz dianggap telah mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.
Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.
Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.
Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar
(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/Des)
