Kasus Giri Pamungkas dan PT Hasil Raya Industries Masih Buntu, Ini Penjelasan Disnakertrans Karawang
Disnakertrans Kabupaten Karawang sebut kasus Giri Pamungkas dan PT Hasil Raya Industries (HRI) belum menemui kesepakatan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, akui kasus Giri Pamungkas dan PT Hasil Raya Industries (HRI) belum menemui kesepakatan.
Bahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan hingga mediasi antara Giri Pamungkar dan PT HRI.
“Belum ada kesepakatan, belum saling sepakat. Perusahaan menawarkan Giri bisa kerja lagi, tetapi Giri keberatan untuk kerja lagi karena katanya diminta klarifikasi," ujar Ahmad Juaeni Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Karawang, pada Sabtu (26/2/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi kedua belah pihak untuk sama-sama mendengarkan penjelasannya.
Dalam persoalan ini, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak terkait permasalahan yang dihadapinya.
“Perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 bulan,"
"Untuk penilaian nanti setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," beber dia.
Terkait Giri yang tidak mau menerima penawaran perusahaan untuk kembali bekerja karena diminta klarifkasi di media.
Ahmad menyebut, sudah menyampaikannya ke pihak perusahaan.
"Kami hanya memfasilitasi mediasi, tentunya tadi sudah disampaikan oleh perusahaan, untuk klarifikasi intinya kalau sudah ada penyelesaian nanti klarifikasi bersama antara perusahaan dengan pekerja," Kemudian
Selain itu, ia juga mengatakan pihak perusahaan akan jamin tidak akan ada tindakan intimidasi atau diskriminasi terhadap Giri Pamungkas bila bekerja kembali.
“Jadi perusahaan berjanji apabila Giri mau bekerja akan menjamin kenyamanannya,” katanya.
Sejauh ini dari hasil mediasi, kata Ahmad, disimpulkan bahwa keduanya belum saling menerima kesepakatan.
Giri tidak ingin bekerja di perusahaan itu dan meminta biaya ganti rugi.
“Kesimpulannya, Giri meminta diberikan uang kebijakan dan belum dapat menerima opsi bekerja kembali namun akan memusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Buruh-di-PHK-jadi-tulang-punggung-keluarga.jpg)