Berita Bekasi
Berikut Keinginan Buruh yang Berunjuk Rasa di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi
Massa buruh tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan berunjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Massa buruh tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan berunjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022) siang.
Para buruh tersebut menuntut ahar Permenaker nomor 2 tahun 2022 segera dicabut dan bukan dilakukan revisi.
Pantauan Tribunbekasi.com massa aksi buruh padati Jalan Pramuka, Bekasi Timur tepat di depan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Dua kendaraan komando terparkir tepat di tengah jalan.
Imbas dari aksi ini pun juga membuat jalan Pramuka, sempat ditutup sementara, imbas adanya massa aksi buruh yang melakukan orasi.
Sementara beberapa personil kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota juga turun mengamankan jalannya aksi tersebut.
Salah satu peserta aksi di atas mobil Komando menyampaikan tuntutan para buruh terkait keluarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
Dimana JHT sendiri baru dapat di carikan pada usia 56 tahun, hal ini pun menjadi polemik di kalangan para buruh.
"JHT ini uang buruh, kenapa dipersulit, kenapa harus menunggu 56 tahun, ada apa? Ini yang kami pertanyankan. Padahal JHT merupakan harapan bagi para buruh yang terPHK," kata Salah satu orator, Selasa (1/3/2022).
Meski kini Presiden Joko Widodo tengah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi terkait Permenaker itu.
Para buruh yang tergabung dalam buruh Bekasi melawan ini, secara terang menolak revisi tersebut.
"Kami meminta Permenaker ini bukan di revisi melainkan dihapus itu yang kami minta," katanya.
Terpisahkan, usai aksi, Koordinator aliansi buruh Bekasi melawan, M Nur Farohji mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan aksi para buruh sebelumnya terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengenai JHT.
"Minggu lalu kita melakukan aksi di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan hari ini kita melakukan aksi selain di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota kami juga melakukan aksi di DPRD Kota Bekasi, Pemkot Bekasi dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi," kata M Nur.
Dalam kesempatan itu, M Nur menyampaikan ada beberapa poin yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Pertama adalah dalam revisi itu adalah mencabut peraturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
Kedua, menjalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015 terkait JHT.
"Kami harap aksi kami akan terus menerus kalo belum di cabut ataupun di revisi yang di dalamnya mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)