Formula E
KPK Diminta Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Penyelenggaraan Formula E, Ada Unsur Pidana atau Tidak?
“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami perhelatan turnamen meski telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (8/2/2022) lalu.
“Jadi agak aneh, kalau KPK menyatakan masih mencari unsur pidananya. Ini KPK sama saja mengulur-ulur waktu saja, padahal ini bisa memperlama polemik dan kegaduhan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto pada Selasa (1/3/2022).
Hari berharap KPK dapat bekerja lebih cepat dan menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Baca juga: Kerahkan 400 Pekerja Konstruksi, JakPro Optimis Pembangunan Sirkuit Formula E Rampung Maret 2022
Baca juga: Sekelompok Massa Datangi Sirkuit Formula E: Enggak Sesuai, Katanya Green Race?
Jika ditemukan unsur pidana, KPK harus menaikan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan tegas mendukung,” ujar Hari.
“Jika KPK memutuskan ada unsur pidana, kami akan kawal kasusnya. Tetapi, kalau KPK menyatakan tidak ada unsur pidana dan menghentikan kasusnya, kami siap praperadilan,” tambahnya.
Menurutnya, KPK dapat memeriksa tiga pihak terkait pengelolaan duit turnamen Formula E tahun anggaran 2019-2020.
BERITA VIDEO : KPK TELAAH DOKUMEN PROGRAM FORMULA E
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran keuangan terkait ajang balap yang rencananya digelar pada 4 Juni 2022 mendatang tersebut.
Kata dia, KPK tidak perlu rumit menangani kasus ini, karena kasus ini sebetulnya cukup sederhana untuk ditindaklanjuti. Hal itu diungkapkan Hari tanpa maksud meremehkan kerja penyidik KPK.
“Penyidik KPK tak perlu berpikir terlalu rumit untuk menguak kasus ini. KPK juga jangan terdistorsi dengan proses pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol. Sebab tidak ada hubungannya,” imbuhnya.
Hari mengatakan, yang saat ini tengah ditangani KPK adalah terkait duit komitmen atau commitment fee yang telah disetorkan Pemprov DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Chairoman J Putro Dicopot dari Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi, Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi?
Kunci dari kasus ini, kata dia, KPK cukup memastikan apakah telah terjadi penggelembungan (mark up) dalam pembayaran commitment fee atau tidak.
“KPK cukup periksa tiga pihak saja, Gubernur Anies Baswedan dan FEO selaku pihak yang bersepakat, kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI yang membayarkan commitment fee tersebut,” ujar Hari.