Formula E
KPK Diminta Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Penyelenggaraan Formula E, Ada Unsur Pidana atau Tidak?
“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami perhelatan turnamen meski telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (8/2/2022) lalu.
“Jadi agak aneh, kalau KPK menyatakan masih mencari unsur pidananya. Ini KPK sama saja mengulur-ulur waktu saja, padahal ini bisa memperlama polemik dan kegaduhan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto pada Selasa (1/3/2022).
Hari berharap KPK dapat bekerja lebih cepat dan menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Baca juga: Kerahkan 400 Pekerja Konstruksi, JakPro Optimis Pembangunan Sirkuit Formula E Rampung Maret 2022
Baca juga: Sekelompok Massa Datangi Sirkuit Formula E: Enggak Sesuai, Katanya Green Race?
Jika ditemukan unsur pidana, KPK harus menaikan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan tegas mendukung,” ujar Hari.
“Jika KPK memutuskan ada unsur pidana, kami akan kawal kasusnya. Tetapi, kalau KPK menyatakan tidak ada unsur pidana dan menghentikan kasusnya, kami siap praperadilan,” tambahnya.
Menurutnya, KPK dapat memeriksa tiga pihak terkait pengelolaan duit turnamen Formula E tahun anggaran 2019-2020.
BERITA VIDEO : KPK TELAAH DOKUMEN PROGRAM FORMULA E
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran keuangan terkait ajang balap yang rencananya digelar pada 4 Juni 2022 mendatang tersebut.
Kata dia, KPK tidak perlu rumit menangani kasus ini, karena kasus ini sebetulnya cukup sederhana untuk ditindaklanjuti. Hal itu diungkapkan Hari tanpa maksud meremehkan kerja penyidik KPK.
“Penyidik KPK tak perlu berpikir terlalu rumit untuk menguak kasus ini. KPK juga jangan terdistorsi dengan proses pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol. Sebab tidak ada hubungannya,” imbuhnya.
Hari mengatakan, yang saat ini tengah ditangani KPK adalah terkait duit komitmen atau commitment fee yang telah disetorkan Pemprov DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Chairoman J Putro Dicopot dari Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi, Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi?
Kunci dari kasus ini, kata dia, KPK cukup memastikan apakah telah terjadi penggelembungan (mark up) dalam pembayaran commitment fee atau tidak.
“KPK cukup periksa tiga pihak saja, Gubernur Anies Baswedan dan FEO selaku pihak yang bersepakat, kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI yang membayarkan commitment fee tersebut,” ujar Hari.
Dia mengatakan, KPK juga dapat meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri perjalanan transaksi tersebut.
Baca juga: BPN Karawang Lakukan Perubahan di 6 Area untuk Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2022
Dia meyakini ada yang janggal, karena Pemprov DKI terkesan terburu-buru dalam membayar commitment tersebut.
“Bahkan, pembayaran pertama sebesar Rp 180 miliar dilakukan dengan ijon ke Bank DKI. Padahal saat itu, DPRD belum ketok palu anggaran,” ucapnya.
Kata dia, PPATK juga dapat menelusuri persoalan itu lewat Bank DKI. Apakah sepenuhnya aliran dana ke FEO atau ada ‘halte-halte’ lain yang disinggahi atau tidak.
Selain itu, persoalan yang patut disorot adalah pembayaran terakhir yang dilakukan setelah pandemi, dan FEO mengumumkan tidak ada balapan selama pandemi. Faktanya, Pemprov DKI tetap saja melakukan pembayaran.
BERITA VIDEO : SIRKUIT FORMULA E ANCOL DIGARAP
“Seharusnya Pemprov DKI melakukan negosiasi ulang, apalagi saat itu seluruh pemda di Indonesia sedang melakukan refocusing anggaran dengan titik berat penanganan pandemi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menyoroti anggaran perhelatan ajang mobil listrik bertaraf internasional itu yakni Formula E.
Politikus partai PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ada anggaran Formula E yang disusun tanpa konfirmasi pihak DPRD DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Pras ini usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelenggaraan ajang Formula E.
“Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar.
Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ucap Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Prasetyo mengaku tidak memperoleh informasi terkait commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tambahnya.
Dalam kunjungannya, Prasetyo membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.
“Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” jelas dia.
Prasetyo menyatakan, telah bersikap terbuka kepada KPK untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.
Bahkan, dia menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
(Sumber : Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri/faf)