Berita Kriminal
Menyusul Indra Kenz, Tiga Affiliator Kasus Penipuan Binary Option Dibidik Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan salah satu affiliator yang diperiksa itu berinisial DS.
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Menyusul Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri kini membidik tiga affiliator lain yang diduga juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa salah satu affiliator yang diperiksa penyidik itu berinisial DS.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Ia menuturkan DS diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebab, kata Whisnu, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo
Baca juga: Seluruh Rekening Indra Kenz Diblokir, Isinya Puluhan Miliar Diduga Hasil Penipuan Binomo
Namun demikian, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan. "Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," kata Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua afiliator lainnya selain Indra Kenz. Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL. Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)