Berita Seleb

Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo

Bareskrim memastikan akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo, termasuk aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Indra Kenz saat tiba di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved