Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Terima Pesanan 1 Juta Lembar Uang Palsu, Polisi Ringkus Pengusaha Percetakan

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polri
Pengungkapan uang palsu oleh Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri mengungkap kasus percetakan uang palsu di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku sempat menerima pesanan satu juta lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pengungkapan uang palsu berawal dari penangkapan dua pengedar uang palsu berinisial T di Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Pengedar berinisial T itu mengaku menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu di rumahnya kawasan Jember, Jawa Timur.

Saat rumah tersebut digeledah polisi menemukan 12 kardus berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Dari pengungkapan yang dilakukan tersebut kami temukan total 494.904 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Beraksi di Toko Kue, Emak-Emak Terekam Curi Uang Rp 12 Juta

Baca juga: Dua Kali Sukses Transfer Uang Palsu Lewat Jasa Pengiriman Uang, Kali Ketiga Wanita Ini Gigit Jari

Kepada polisi, tersangka T mengaku menitipkan uang palsu ke tersangka AF. Polisi kemudian ringkus AF.

Dari penangkapan itu, AF mengakui telah memesan uang palsu sebanyak 1 juta lembar kepada TD. Ia memesan dengan harga jual Rp48 juta.

Lalu polisi meringkus TD. Hasil pemeriksaan TD mengaku memesan uang palsu di jasa percetakan milik ED yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.

Lalu ED diringkus polisi bersama dua pegawainya R dan S di lokasi percetakan uang palsu.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved