Angelina Sondakh Bebas
Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Izinkan Angelina Sondakh Liburan ke Bali, Kok Bisa? Ini Alasannya
"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Model sekaligus politikus Angelina Sondakh dikabarkan akan berlibur ke Bali bersama keluarga, setelah bebas dari penjara atas kasus korupsi wisma atlet Palembang.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Khaerudin yang menyebut kliennya akan pergi ke Bali dalam waktu dekat.
Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan pihaknya akan mengizinkan Angelina Sondakh ke Bali, meski masih berstatus bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB).
"Sejauh ini belum ada izin kepada kami. Cuma jika sudah izin, maka kami pihak Bapas akan mengizinkan," kata Ricky Dwi Biantoro ketika ditemui di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Bersyukur Angelina Sondakh Bebas, Reza Artamevia: Alhamdulillah, Selamat Datang di Rumah Mommy Angie
Baca juga: Pihak Kemenkumham Wanti-wanti Angelina Sondakh Agar Berkelakuan Baik Selama Cuti Hingga Bebas Murni
Ricky menambahkan, pihaknya memperbolehkan wanita yang akrab disapa Angie itu, karena Bapas mengetahui orang tua wanita berusia 44 tahun itu berada di Manado.
"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.
"Cuma kalau memang ada bimbingan dengan Bapas, tentunya kami tidak izinkan," sambungnya.
Memperbolehkan istri mendiang Adjie Massaid itu ke Bali atau bepergian meski masih CMB, dikarenakan Bapas mendukung Angie untuk kembali ke masyarakat.
BERITA VIDEO : TANGIS HARUS ANGELINA SONDAKH HIRUP UDARA BEBAS
"Karena Bu Angie ini memang harus berkegiatan dan bermasyarakat setelah 10 tahun berada didalam penjara. Dia boleh ketemu keluarga di luar kota sampai untuk healing," jelasnya.
Ricky Dwi Biantoro mengungkapkan yang tidak boleh dari Angelina Sondakh adalah pindah alamat rumah tanpa seizin Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.
"Selain itu CMB Bu Angie akan dicabut jika memang menjadi tersangka, melakukan tindakan kriminal, dan juga pindah alamat," ujar Ricky Dwi Biantoro.
Bapas Jakarta Selatan: kami akan awasi
Satu hari setelah bebas dari penjara, Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Tidak sendirian, Angelina Sondakh ditemani kuasa hukumnya, Khaerudin untuk menemui Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, guna melakukan wajib lapor.
Khaerudin mengatakan kalau kliennya akan memenuhi proses wajib lapor. Mengingat Angelkna Sondakh bebas bersyarat dengan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Sebagai warga negara yang baik, ibu Angie akan jalani CMB dengan wajib lapor ke Bapas, sampai 1 Juni 2022," kata Khaerudin.
 
Khaerudin memastikan, istri mendiang Adjie Massaid itu akan memenuhi wajib lapor sebagaimana sudah diatur dalam Perundang-undangan.
"Nantinya dalam wajib lapor ini, bu Angie akan menerima proses pembinaan, penelitian, dan lain sebagainya," ucapnya.
Khaerudin menegaskan, Angelina Sondakh akan mengikuti segala bentuk rangkaian wajib lapor di Bapas. Kedepan, kliennya akan menjalaninya lagi pada 18 Maret 2022.
"Wajib lapor untuk menjalani bimbingan dan penyuluhan bentuknya virtual," ujar Khaerudin.
Sementara itu, Ricky Widianto Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan mengatakan, Angelina Sondakh akan jalani wajib lapor dua minggi sekali, yang bisa dilakukan secara tatap muka atau virtual.
"Kami akan beri pengawasan secara langsung. Ibu Angie juga harus mengikuti pembimbingan maupun pengawasan yang diberikan oleh Bapas," jelas Ricky Widianto.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Angelina Sondakh pun bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi, yang kemudian ia melakukan nyekar ke makam Adjie Massaid.
 (Sumber : Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ARI). 
 
 
 
 
 

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/angie-mart.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/onadio-leonardo-im.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Andre-Taulany-dan-Erin-Trigina.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pak-Tarno-di-kawasan-Kota-Tua-Jakarta-Barat-terlihat-lemah.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ashanty-soal-mantan-karyawannya-yang-curang4.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/adly-angbee.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Gladys-dan-Nikita-Mirzani.jpg)