Berita Artis

Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Reza Gladys Belum Sepenuhnya Puas

Reza Gladys menanggapi vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Rp4 miliar yang menyeret nama keduanya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @rezagladys, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
GLADYS VS NIKMIR --- Sosok Reza Gladys adalah pengusaha skincare yang melaporkan Nikita Mirzani (Nikmir) ke polisi dengan tuduhan pemerasan (foto kiri). Karena laporannya, Nikita Mirzani kini ditahan polisi (foto kanan), Selasa (4/3/2025). Terbaru, Reza Gladys laporkan dokter inisial S. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada artis Nikita Mirzani rupanya tak membuat pihak pelapor, Reza Gladys, merasa sepenuhnya puas.

Namun, bagi kuasa hukum Reza, hal terpenting bukanlah lamanya hukuman, melainkan kepastian hukum bahwa Nikita terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Bagi kami, yang paling penting adalah dinyatakan terbukti bersalah. Soal empat tahun atau lebih, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Surya Batubara saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru

Baca juga: Pakar Kaget Saat Tahu Proyek Whoosh Ternyata Ide Jokowi Sendiri: Saya Sampai Hampir Jatuh dari Kursi

Baca juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu

Ia menegaskan bahwa pihak Reza tidak dalam posisi menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.

“Pada prinsipnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. Itu sudah cukup bagi kami,” kata Surya.

Kasus ini bermula dari review produk skincare milik Reza Gladys yang sempat dikomentari Nikita Mirzani. Komentar itu membuat Reza merasa dirugikan secara materiil hingga miliaran rupiah.

Uang sebesar Rp4 miliar disebut berpindah tangan dari Reza ke Nikita agar sang artis tidak menjelekkan produk miliknya di media sosial.

Namun, belakangan hubungan keduanya justru berujung laporan polisi, setelah Reza merasa menjadi korban pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surya menegaskan bahwa produk milik Reza Gladys hingga kini tidak pernah dinyatakan bermasalah oleh otoritas berwenang.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Ia juga menilai, putusan hakim terhadap Nikita Mirzani sekaligus menegaskan bahwa tudingan terhadap produk kliennya tidak berdasar.

“Kalau ada yang menuduh produk itu bermasalah, silakan buktikan. Laporkan ke polisi atau BPOM. Kalau memang tidak ada, ya jangan dipaksakan,” kata Surya.

Lebih lanjut, Surya memastikan Reza Gladys menghormati seluruh proses hukum dan menerima hasil sidang.

“Masalah empat tahun atau lebih, itu kewenangan majelis hakim. Tapi ke depan kami akan terus usut jika ada oknum lain yang terlibat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Nikita bersama asistennya, IM alias Mail, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved