Vonis Nikita Mirzani

Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan, Kira-kira Apa Putusan Hakim?

Permintaan itu karena Nikita Mirzani tidak terima dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
HADIRI SIDANG --- Artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Jaksa menyatakan Nikita tak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi soal skincare dan tetap menuntut 11 tahun penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Bintang film dan presenter Nikita Mirzani akan mendengarkan vonis hakim pada kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) dengan korban Reza Gladys.

Momen ini yang ditunggu-tunggu oleh Nikita Mirzani, setelah melewati serangkaian panjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sidang vonis tiba, Nikita Mirzani meminta keadilan kepada Majelis Hakim dengan meminta hukuman yang seadil-adilnya.

"Saya meminta hakim untuk memberikan keadilan kepada saya, jika tidak mohon untuk memberikan vonis sesuai fakta persidangan, dan saya minta untuk dibebaskan," kata Nikita Mirzani dalam sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Selain Hukuman 11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Bayar Denda Rp 2 Miliar

Permintaan itu karena Nikita Mirzani tidak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Hal itu dikarenakan menurut Jaksa, Nikita Mirzani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Jaksa menyebut langkah Nikita Mirzani kepada Raza Gladys, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

Tak hanya itu saja, Jaksa menyebut Nikita Mirzani memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

"Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 


 
 

 
 
 
 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved