Viral Medsos
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu
Kapolsek Pasar Minggu klarifikasi video viral rebut poster pendukung Delpedro Cs di PN Jakarta Selatan, sebut hanya jalankan SOP.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak memanas saat sidang praperadilan aktivis Delpedro Marhaen Cs, Senin (27/10/2025).
Ketegangan muncul ketika aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut poster dengan massa pendukung Delpedro Cs yang memprotes putusan hakim.
Video amatir kejadian itu pun langsung viral di media sosial dan menuai beragam reaksi warganet.
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @kontras_update, tampak Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan salah satu pendukung.
Baca juga: Insiden KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin Bekasi, Seorang Penumpang Terluka
Baca juga: Remaja Eks Tawuran Kini Bertarung Resmi, Wali Kota Jaktim Lepas ‘Petarung Gladiator’ ke Bogor
Baca juga: Buset! Harga Telur di Pasar Gudang Tangerang Tembus Rp 31.000, Pedagang Menjerit Omzet Turun
Momen itu terjadi sesaat setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, membacakan putusan menolak praperadilan yang diajukan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus rekan Delpedro Cs.
Setelah putusan dibacakan, massa di ruang sidang langsung bereaksi. Mereka membentangkan poster dan menyerukan agar para aktivis segera dibebaskan.
Petugas keamanan pengadilan sempat menegur mereka agar menyampaikan aspirasi di luar ruang sidang.
Namun di luar gedung, situasi kembali memanas. Beberapa anggota kepolisian terlihat berusaha menertibkan massa yang tetap membawa alat peraga dan berorasi.
Menanggapi video yang beredar, Kompol Anggiat Sinambela membantah tudingan bertindak arogan.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan anggotanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pengadilan.
“Kami bukan arogan. Itu kan SOP, kami hanya menjalankan tugas,” ujar Kompol Anggiat saat dikonfirmasi, Senin.
Menurutnya, membawa spanduk atau poster ke dalam ruang sidang melanggar tata tertib persidangan.
Langkah tegas itu diambil untuk membantu petugas keamanan pengadilan menegakkan aturan.
“Pamdal enggak berani ambil, jadi kami yang ambil. Kan enggak boleh bawa spanduk atau poster di persidangan,” tegasnya.
Anggiat menambahkan, tindakan tersebut bukan untuk membungkam aspirasi publik, melainkan menjaga ketertiban dan kehormatan jalannya proses peradilan.
“Kami hanya menjaga marwah persidangan,” kata Kompol Anggiat menutup pernyataannya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Kasus Brio Merah Kabur Isi Bensin di Rempoa Tangsel Tanpa Bayar, Polisi Panggil Pemilik |
|
|---|
| Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru |
|
|---|
| Gadis 17 Tahun Ditemukan Terkapar di Trotoar Depok, Diduga Mabuk Berat Usai Menghilang 3 Hari |
|
|---|
| Viral Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan hingga Lakukan Kekerasan Verbal ke Pegawai |
|
|---|
| Viral Fotografer Ditegur di GBK, Ini Penjelasan Lengkap dari Pihak Pengelola |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.