Berita Kriminal
Gerombolan Maling Kendaraan di Karawang Dibekuk, Dua Pelaku Didor, Barbuk 47 Motor, 5 Mobil, 4 Sajam
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan roda dua sebanyak 47 unit, roda empat 5 unit, 9 unit handphone dan 4 senjata tajam.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang berhasil menangkap 19 pelaku pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti (barbuk) 47 sepeda motor dan lima mobil hasil kejahatan pencurian tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang selama 10 hari.
Dari ke 19 pelaku, 2 di antaranya ditembak timah panas karena melawan saat ditangkap petugas. Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.
Baca juga: Korban Pencurian Tak Sangka Pelaku Temannya Sendiri, Modusnya Pinjam Motor Lalu Menduplikat Kunci
Baca juga: Pria Ini Jadi Korban Pencurian, Sejumlah Barang Berharga Raib, Diduga Pelaku Teman Sekamar Indekos
"Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan roda dua sebanyak 47 unit, roda empat 5 unit, 9 unit handphone dan 4 senjata tajam.
Aldi, menambahkan dua pelaku yang ditembak kakinya itu merupakan residivis inisial AZ dan RW.
Kedunyaterpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
BERITA VIDEO : TEREKAM CCTV, PELAKU PENCURIAN WARUNG DI CIKARANG PAKAI MOBIL
"Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri," imbuh Aldi.
Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.
"Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja," teranh Aldi.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. "Kalau untuk roda empat atau mobil atau mereka gunakan kunci palsu," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Untuk pelaku penadahnya dijerat pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya," kata Aldi.
Terakhir, Aldi mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan sepeda motor.
Tak hanya itu, ketika kendaraan warga hilang dimintanya untuk melaporkan kasusnya kepada kepolisian.
"Juga silahkan warga cek ke Polres Karawang dari barang bukti ini apakah ada tidak kendaraan yang hilang di sini. Bawa bukti kepemilikan seperti BPKB maupun STNK," tandasnya.