Berita Bekasi

Kader HMI Dituduh Begal di Bekasi, PB HMI Desak Polda Metro Jaya Bentuk Tim Investigasi

Saat kejadian, Fikri sedang tidur di musala dekat rumah yang berjarak sekitar 6 kilometer dari TKP Begal. Penangkapan itu bahkan terekam kamera CCTV.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Muh Azzam
Ilustrasi begal sadis. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi terhadap seorang kadernya yang ditangkap terkait kasus begal.

PB HMI juga mendesak Propam Polri agar turut menginvestigasi terhadap oknum polisi yang diduga mengkriminalisasi kadernya bernama Muhammad Fikry.

Fikry adalah guru ngaji sekaligus kader komisariat HMI Cabang Bekasi yang ditangkap atas tudingan bagian dari komplotan begal.

Fikry bersama tiga temannya ditangkap atas pencurian disertai kekerasan pada 28 Juli 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang terduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kata Wakil Direktur Eksekutif Bakornas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Ibrahim Asnawi di Jakarta, Kamis (3/3/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Komplotan Pelaku Begal Anggota Brimob Kelapa Dua Depok di Jatisampurna Bekasi

PB HMI juga mendesak agar Komisi Kejaksaan RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar membentuk tim independen.

Tim tersebut guna mengivestigasi secara menyeluruh terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan Muhammad Fikry hingga kasusnya naik ke persidangan.

PB HMI meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati prinsip HAM sesuai perundang-undangan.

"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas Ham agar segera membentuk tim independen," kata Ibrahim.

Ibrahim membeberkan, fakta persidangan kasus Firky di Pengadilan Negeri Cikarang justru semakin menguatkan bahwa kader HMI itu tidak bersalah.

Baca juga: Tergelincir Saat Melintasi Jalan Rusak, Satu dari Tiga Begal di Cikarang Timur Tewas Kecelakaan

Ia menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut tidak ada rekayasa kasus dan salah tangkap pada kadernya tidak tepat.

"Fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader kami tidak bersalah," ujar Ibrahim.

Ibrahim menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap Fikry dan kawan-kawan. Akibatnya, empat remaja itu mengalami tindak pelanggaran HAM selama proses hukum yang berjalan sejak Juli 2021.

"Adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran HAM yang dialami Fikry," tutur Ibrahim.

Seperti diketahui, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya atas dugaan keterlibatan begal di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.

Baca juga: Komplotan Begal Rampok Anggota Brimob di Jatisampurna Tertangkap, Dalangnya Ternyata Remaja 17 Tahun

Fikry adalah seorang mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI.

Pada 28 Juli 2021, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.

Berdasarkan kesaksian kerabat dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan pembegalan.

Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala dekat rumah yang berjarak sekitar 6 kilometer dari TKP Begal. Penangkapan itu bahkan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Meski begitu, proses hukum terhadap Fikry dkk. terus berjalan hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved