Berita Kecelakaan

Motor Terjepit di Kolong Bus Transjakarta, Pengendara Wanita Ini Alami Mukjizat Lolos dari Maut

"Kalau penyebab kecelakaan apa saya enggak tahu. Tapi di sini memang sudah beberapa kali bus Transjakarta kecelakaan," tuturnya.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta dan pengendara motor terjadi di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta kembali terjadi.

Kali ini peristiwa serupa melibatkan seorang pengendara motor di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Seorang warga, Rustam mengatakan kecelakaan itu terjadi Sabtu (5/3/2022) kemarin sekira pukul 10.15 WIB.

Pemotor berjenis kelamin perempuan itu pun sempat masuk ke kolong bus.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh

Baca juga: Motor Remuk Terlindas Bus Transjakarta, Nyawa Pengendara Motor Bebek Ini Luput dari Kecelakaan Maut

Awalnya bus Transjakarta bernopol B 7544 TGD melaju ke arah Kampung Rambutan menabrak pengendara motor yang melaju di depannya di perempatan Pusat Grosir Cililitan (PGC).

"Pas lagi jalan tiba-tiba bus nabrak motor yang di depannya. Motornya kejepit di kolong, orangnya juga masuk ke kolong bus," kata Rustam, Minggu (6/3/2022).

Beruntung korban yang berusia sekitar 40 tahun berhasil dievakuasi saat masuk ke dalam kolong bus dengan nomor badan MYS 21257. Pasalnya sopir langsung menghentikan laju kendaraan.

BERITA VIDEO : BUS WISATA TABRAK TEBING DI BANTUL

"Untungnya itu korban pakai helm. Jadi kepalanya aman, dia luka lecet di tangan dan kaki. Hanya pas dievakuasi dari kolong bus sempat syok begitu," sambungnya.

Korban pun dilarikan anggota Satlantas Jakarta Timur ke RS Polri Kramat Jati yang lokasinya itu tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mendapat penanganan medis.

Sementara motor jenis matic yang dikendarai korban mengalami kerusakan usai ditabrak dan sempat terhimpit badan bus Transjakarta telah diamankan jajaran Satlantas Jakarta Timur.

"Kalau penyebab kecelakaan apa saya enggak tahu. Tapi di sini memang sudah beberapa kali bus Transjakarta kecelakaan," tuturnya.

Sementara itu kasus kecelakaan melibatkan bus Transjakarta tersebut kini ditangani oleh jajaran Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Belasan pemotor trail konvoi di tol dijatuhi sanksi tilang

Belasan pemotor trail yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading akan mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

Mereka mengaku siap bertanggung jawab atas pelanggaran yang sempat viral di media sosial sepekan lalu.

Salah satu pelanggar Dimas mengatakan bahwa saat ini sekira lebih dari 15 pelanggar bersiap menuju Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Rencananya hari ini kami akan diberikan edukasi oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan pukul 10.00 WIB kami sudah di lokasi," ujar Dimas dihubungi Minggu (6/3/2022).

Segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam. (@merekamjakarta)
Segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam. (@merekamjakarta) ((@merekamjakarta))

Dimas mengatakan bahwa para pelanggar juga siap menerima tilang karena telah menerobos jalan tol.

Ia belum tahu sanksi tilang apa yang akan diberikan oleh pihak kepolisian. Namun kemungkinan sanksi tilang itu berupa pelanggaran rambu lalu lintas.

Diketahui menerobos jalan tol melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut.

"Iya rencananya akan kami beri edukasi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB nanti," jelas Jamal.

Sebelumnya pemotor trail yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara akan dipanggil Korlantas Polri. Mereka akan dikenakan sanksi tilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan para pelanggar lalu lintas itu akan dipanggil kepolisian.

"Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas," jelas Zulpan  di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Para pemotor trail yang menerobos jalan tol akan diberi edukasi terkait pelarangan kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.

Apalagi saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggelar operasi keselamatan sedari 1 Maret hingga 14 Maret 2022. 

Diharapkan dengan adanya edukasi berlalu lintas kepada pelanggar maka tidak terjadi lagi insiden serupa.

Sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran berlalu lintas.

Selain diberikan edukasi, Zulpan memastikan para pelanggar akan diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Zulpan masih enggan mengungkap jumlah pelanggar yang akan diberikan sanksi tilang.

"Nanti (tilang). Diberikan juga bisa. Tapi nanti," jelasnya.

Sebelumnya viral segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam. 

Pada video yang diunggah @merekamjakarta terlihat ada sekira lebih dari 10 pemotor konvoi di jalan tol.

Mayoritas menggunakan motor trail. Satu pengendara bahkan berkendara sambil berdiri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengaku masih menyelidiki hal tersebut.

Ia mengakui sempat ada penerobosan jalan tol pekan lalu pada pukul 00.30 WIB. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut.

"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).

Kepolisian masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut. 

Maka dari itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu. 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan menindak tegas para pengendara apabila benar menerobos tol dan teridentifikasi.

Apabila terbukti para pengendara melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. 

"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo. 

(Sumber : Warta Kota/Junianto Hamonangan/jhs/Desy Selviany/Des)


 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved