Berita Artis
Sidang Lanjutan Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Diminta Pengacara Jadi Saksi untuk Anaknya, Bersedia?
Alasan Andy berharap agar Nia Daniaty hadir agar bisa menyampaikan curhat Oi, Bukan tanpa alasan, karena kedekatan Nia Daniaty sebagai seorang ibu.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS lewat jalur prestasi yang menyeret nama Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki babak baru. Kini Putri Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya anak Nia Daniaty pihak kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka lain atas kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan hari ini.
"Orang lainnya, yang kita sudah tetapkan menjadi tersangka, hari ini kita panggil untuk melakukan pemeriksaan, ya nanti kita tunggu hasilnya kemaren," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Yusri menambahkan bahwa jika pihak Olivia bisa melakukan penangguhan penahanan, karena itu merupakan haknya.
Namun, untuk memastikan apakah dikabulkan atau diberikan penanguhan kepada pihak Olivia sampai saat ini pihak kepolisian menegaskan belum ada, dan masih berlanjut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga menjelaskan mengenai penangguhan terhadap penahanan.
"Kenapa si tersangka perlu melakukan penahanan, penahanan dilakukan atas dua sebab, yang pertama adalah sebab objektif dan yang kedua adalah sebeb subjektif, pertanyaannya sama, kenapa penangguhan belum dikabulkan, penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut," jelas Tubagus.
Tubagus menjelaskan terkait alasan Subjektif, hal tersebut terdiri dari 3, yaitu tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
Ia menambahkan, Atas pengembangan dasar subjektif tersebut, maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum.
"Kemaren kan sempat ditanya, kenapa alasan penyidik belum melakukan penangguhan, karena alasan subjektif, alasan subjektif nya ada tiga dan saat ini kenapa ditahan untuk dipermudah jalannya penyidikan," Jelas Tubagus.
(Sumber : Warta Kota/Ikhawana Mutuah Mico/m30)