Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kecelakaan

Tabrak Separator Busway dan Ditabrak Truk, Sopir Mobil ini Selamat dari Maut

Peristiwa kecelakaan bermula dari Nissan Grand Livina yang dikendarai laki-laki inisial EBK melaju dari arah Barat ke Timur di Jalan MT Haryono.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Dok. @jakarta.terkini
Kecelakaan terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengemudi mobil Nissan Grand Livina selamat dari maut usai mobil yang dikemudikannya menghantam separator busway dan ditabrak truk.

Peristiwa kecelakaan itu dibagikan @jakarta.terkini Senin (7/3/2022). Terlihat, kecelakaan yang terjadi Minggu (6/3/2022) membuat mobil berwarna silver itu remuk.

Bahkan karena hebatnya benturan dalam kecelakaan tersebut, kedua ban depan mobil itu hingga tercopot dari tempatnya semula.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan adanya informasi kecelakaan tersebut.

Menurut Jamal, peristiwa kecelakaan itu terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gara-Gara Mogok, Satu Sepeda Motor Terlindas Bus, Pengendaranya Selamat

Peristiwa kecelakaan bermula dari Nissan Grand Livina yang dikendarai laki-laki inisial EBK melaju dari arah Barat ke Timur di Jalan MT Haryono Wilayah Jakarta Selatan.

Saat tiba di samping Gerbang Tol Tebet 2 pengemudi kendaraan Minibus Nissan Grand Livina EBK diduga tidak menguasai kemudi. Akibatnya mobil menabrak ujung beton separator bus TransJakarta. 

Setelah itu secara bersamaan datang kendaraan Mitsubishi Truk Box dari arah belakang menabrak body belakang kanan kendaraan Minibus Nissan Grand Livina yang melintang di lajur cepat.  

"Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Sopir mobil dan penumpangnya selamat," ujar Jamal dikonfirmasi Senin (7/3/2022).

Jamal menjelaskan sopir EBK mengalami luka dada sesak dan selanjutnya dirawat di Rumah Sakit Tebet Jakarta Selatan.

Baca juga: Kecelakaan di Perempatan PGC, Perempuan Pengendara Motor Terjepit di Kolong Bus TransJakarta

Kemudian penumpangnya MSRK mengalami luka pada bagian dada sesak dan kedua kaki nyeri. Baik mobil Nissan Grand Livina dan truk box mengalami kerusakan.

Karena lalai dalam berkendara, sopir Nissan Grand Livina diduga sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)  UU RI No 22 Tahun 2009 tentang ULAJ.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved