Kasus Tabrak Lari
Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Bentak Anak Buahnya: Kamu Tidak Usah Cengeng!
Andreas yang merasa bersalah dan juga secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan agar mereka tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengungkap fakta baru.
Hal itu terungkap saat sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, dalam hal ini Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (8/3/2022).
Ketika itu Priyanto membentak Kopda Andreas Dwi Atmoko yang pada saat kejadian bertugas sebagai sopir mobil Isuzu Panther membawa Handi Saputra dan Salsabila.
"Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Wirdel menirukan ucapan Priyanto.
Baca juga: Naik Sepeda dari Surabaya ke Jakarta Demi Jual Lagu ke Ahmad Dhani, Pria Ini Jadi Korban Tabrak Lari
Baca juga: Motor Terjepit di Kolong Bus Transjakarta, Pengendara Wanita Ini Alami Mukjizat Lolos dari Maut
Andreas yang saat itu mengendarai mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg.
Namun hal itu tak dihiraukan Priyanto dan memintanya tetap mengemudi.
"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ujar Wirdel.
Andreas yang merasa bersalah dan juga secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan agar mereka tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.
BERITA VIDEO : REKONSTRUKSI TABRAK LARI SEJOLI DI NAGREG
"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'. 'Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," kata Wirdel menirukan.
Priyanto sendiri dianggap sebagai dalang dari pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang terjadi pada 8 Desember 2021 silam.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kurangi Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Didakwa pasal pembunuhan berencana
Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya tersebut.
Pada kesempatan itu Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021.
Baca juga: Diduga Kuat Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Mobil TNI Ini Ringsek Ditabrak Truk di Tol JORR Jatiwarna
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, di lokasi, Selasa (8/3/2022).
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BERITA VIDEO : MOBIL ELF ANGKUT PULUHAN PELAJAR MASUK JURANG DI KARAWANG
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa yang merupakan lulusan Akmil 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Selain Priyanto, masih ada dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat kasus itu yakni Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Hanya saja persidangan mereka digelar secara terpisah.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Ahmad dan Dwi diadili di Pengadilan Militer Bandung karena lokasi kejadian yang ada di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan lokasi juga berlaku untuk kasus pembuangan mayat digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta karena terjadi di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ucap Wilder.
Aksi ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan barang bukti setelah menabrak kedua korban. Belakangan diketahui, Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.
(Sumber : Warta Kota/Junianto Hamoangan)