Berita Kriminal

Gara-gara Dekati Cewek, Tiga Pemuda Babak Belur Dikeroyok Kawanan Pria di Tempat Hiburan Malam

Tak lama berselang, mereka didatangi seorang pria yang merasa tak terima setelah wanita itu didekati. Terjadilah perdebatan di antara mereka.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
dok. Polres Metro Bekasi
ILUSTRASI TEMPAT HIBURAN MALAM -- Tiga orang pemuda berinisial MR (27), AD (25) dan AK (27) menjadi korban penganiayaan saat berkunjung ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/3/2022) dini hari kemarin. FOTO DOKUMENTASI: Razia Tempat Hiburan Malam di Tambun Selatan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. 

Pelaku berinisial MA (23) ternyata seorang pengangguran dan setiap hari kerjaannya hanya antar jemput Ayu bekerja.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika malam hari.

Ketika itu korban baru pulang kerja dan seperti biasa pelaku masuk ke dalam kamar kontrakan.

Baca juga: Seorang Nenek Menjadi Korban Penganiayaan Tetangganya Sendiri, Diduga Gara-gara Parkiran Kendaraan

MA mencoba kembali menyatakan cinta, tapi lagi-lagi korban menolak karena masih mengharapkan mantannya kembali.

Kesal karena ditolak dan mengetahui korban masih berhubungan dengan mantan pacarnya, pelaku terbakar api cemburu.

Pelaku mencekik korban hingga pingsan dan kemudian melucuti pakaian untum digagahi dalam keadaan tak sadarkan diri.

"Karena setiap hari selesai jemput korban, pelaku ini selalu mampir dan tidak ada kecurigaan dari warga sekitar," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Setyo melanjutkan, usai memperkosa korban, korban mengambil hp dan dompet untuk menghilangkan barang bukti.

Pelaku pun ditangkap setelah Polsek Sawah Besar selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selesia olah TKP, pelaku berhasil kami amankan, motifnya adalah sakit hati karena cintanya sering ditolak korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP penganiayaan berat dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, korban Ayu mengalmi luka di kepala, leher bekas cekikan dan tangan memar bekar dipukul pelaku.

Saat ditemukan korban dalam keadaan setengah telanjang dan ada beberapa bekas sperma pelaku di lokasi kejadian.


 
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved