Berita Kriminal
Usai Doni Salmanan jadi Tersangka, Dinan Fajrina juga Akan Segera Diperiksa
Penyidik Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk telusuri harta Doni Salmanan yang bersumber dari tindak pidana.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pengusaha muda yang kerap dijuluki Sultan Bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.
Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina juga akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Dinan Fajrina akan diperiksa untuk menelusuri harta Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi afiliator Quotex.
"Iya karena dikenakan TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Namun demikian, Brigjen Ahmad Ramadhan masih belum bisa mengetahui kapan Dinan akan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber.
Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Diperiksa 13 Jam di Bareskrim Polri
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Nantinya kata Ramadhan, pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk telusuri harta Doni Salmanan yang bersumber dari tindak pidana.
Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.