Berita Kriminal

Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Berpeluang Kembali ke Korban Binomo

Nantinya barang bukti tersebut akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aset milik afiliator Binomo Indra Kenz yang disita aparat kepolisian berpeluang besar kembali ke korban kasus aplikasi Binomo sebagai bentuk ganti rugi.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda milik afiliator Binomo Indra Kenz itu sebagai barang bukti.

Nantinya barang bukti tersebut akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.

"Seluruh aset kami sita masuk barang bukti, dan disidangkan, nanti pengadilan yang tentukan kemana aset itu," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan berharap, pengadilan akan memutuskan harta benda tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Tunangan Indra Kenz Pilih Bungkam

Namun, kata Brigjen Whisnu Hermawan, sampai saat ini penyidik belum bisa menjumlah total aset Indra Kenz yang masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab sampai saat ini aset yang disita masih dihitung dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Selain itu, dengan seiring bertambahnya korban juga diduga jumlah kerugian akibat Indra Kenz semakin bertambah.

"Kami masih data jumlahnya dan rupiahnya nanti dilengkapi dengan aset yang akan disita beberapa minggu yang akan datang, nanti disampaikan lagi," jelas Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebelumnya afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.

Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Bareskrim: Laporan Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihentikan

Total Rp 25, 6 Miliar

Sebelumnya diberitakan, total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini ada 14 korban yang melapor ke Bareskrim Polri atas afiliator Indra Kenz.

Ditaksir, total kerugian dari 14 korban yang telah melapor tersebut nilainya mencapai Rp 25,6 Miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,6 Miliar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved