Berita Kriminal

Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Berpeluang Kembali ke Korban Binomo

Nantinya barang bukti tersebut akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aset milik afiliator Binomo Indra Kenz yang disita aparat kepolisian berpeluang besar kembali ke korban kasus aplikasi Binomo sebagai bentuk ganti rugi.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda milik afiliator Binomo Indra Kenz itu sebagai barang bukti.

Nantinya barang bukti tersebut akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.

"Seluruh aset kami sita masuk barang bukti, dan disidangkan, nanti pengadilan yang tentukan kemana aset itu," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan berharap, pengadilan akan memutuskan harta benda tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Tunangan Indra Kenz Pilih Bungkam

Namun, kata Brigjen Whisnu Hermawan, sampai saat ini penyidik belum bisa menjumlah total aset Indra Kenz yang masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab sampai saat ini aset yang disita masih dihitung dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Selain itu, dengan seiring bertambahnya korban juga diduga jumlah kerugian akibat Indra Kenz semakin bertambah.

"Kami masih data jumlahnya dan rupiahnya nanti dilengkapi dengan aset yang akan disita beberapa minggu yang akan datang, nanti disampaikan lagi," jelas Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebelumnya afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.

Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Bareskrim: Laporan Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihentikan

Total Rp 25, 6 Miliar

Sebelumnya diberitakan, total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini ada 14 korban yang melapor ke Bareskrim Polri atas afiliator Indra Kenz.

Ditaksir, total kerugian dari 14 korban yang telah melapor tersebut nilainya mencapai Rp 25,6 Miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,6 Miliar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan mulai dari bukti transfer.

Baca juga: Tunggu Persetujuan Pengadilan, Indra Kenz Akan Segera Dimiskinkan

Kemudian rekap deposit, penarikan di binomo, konten video dan akun Youtube milik Indra Kenz.

Selain itu print out legalisir dari akun Youtube milik Indra Kenz, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone.

Total sudah 19 saksi diperiksa oleh kepolisian, di mana dua saksi ahli dan 17 saksi.

Sampai saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memburu harta-harta Indra Kenz yang diduga didapat dari tindak pidana penipuan judi online Binomo.

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut seusai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, pada Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam. Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius, sebut penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami lapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya dalam keterangan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved