Berita Kriminal

Tunggu Persetujuan Pengadilan, Indra Kenz Akan Segera Dimiskinkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri bakal segera menyita mobil mewah dan rumah mewah milik afiliator aplikasi judi online Binomo, Indra Kenz. Penyitaan aset milik Indra Kenz itu tinggal menunggu persetujuan pengadilan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat menyita aset rumah dan tanah Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Kepolisian juga bekerja sama dengan Korlantas untuk dapat menyita kendaraan mewah milik Indra Kenz. Polisi juga sudah kirim surat ke Pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.

"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," jelas Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Kasus Binomo

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam.

Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz. Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved