Polisi Medan yang Hajar Pengendara Motor Sudah Lama Idap Gangguan Jiwa

Detik-detik seorang polisi di Medan memukul pengendara sepeda motor terekam kamera dan jadi viral di media sosial.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tangkapan layar
ANIAYA- Bripda G saat menganiaya pengendara sepeda motor di sekitar Mapolda Sumatera Utara 

Ringkasan Berita:
  • Seorang polisi di Medan memukul pengendara motor
  • Polisi yang bertindak arogan ini ternyata mengidap skizofrenia
  • Polisi berinisial Bripda G tersebut kemudian dikirim ke rumah sakit jiwa.

 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN - Detik-detik seorang polisi memukul pengendara sepeda motor terekam kamera dan jadi viral di media sosial.

Peristiwa penganiayan itu terjadi di Medan, tepatnya di dekat markas Polda Sumatera Utara pada Selasa (18/11/2025) siang.

Warganet menilai bahwa aksi anggota polisi keterlaluan. Tindakan polisi tersebut juga dinilai bisa merusak nama institusi

Polda Sumatera Utara pun angkat suara terkait peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa polisi yang melakukan pemukulan merupakan anggotanya. Adapun, terduga pelaku berinisial Bripda G

Kombes Ferry menyebut, Bripda G memiliki gangguan jiwa skizofrenia selama puluhan tahun.

Kini, Bripda G pun diobservasi di rumah sakit jiwa.

Kronologi kejadian

Kombes Ferry Walintukan menuturkan, saat itu Bripda G berboncengan bersama Aiptu D hendak keluar dari Polda Sumut naik motor.

Setelah keluar gang, motor yang dikemudikan Bripda G ditabrak oleh pemotor ALP.

"Begitu mau keluar dari Polda Sumut, kendaraannya ditabrak korban korban ALP dari belakang. Sama-sama sepeda motor," ujar Kombes Ferry, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Setelah tersenggol, Bripda G langsung menghajar korban.

Setelah menghajar korban, Bripda G kemudian meninggalkan lokasi.

 Korban pun ditolongi oleh Aiptu D dan dibawa ke Poliklinik Polda Sumut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved