Kasus Pembunuhan

Pengakuan AKBP Basuki Tinggal Serumah dengan Dosen Untag yang Tewas, Kini Terancam Dipecat

AKBP Basuki akui punya hubungan asmara dan tinggal serumah dengan dosen Untag yang ditemukan tewas di kostel Semarang.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
DOSEN TEWAS - Dosen berinisial DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (17/11/2025) pagi. Polisi menyebut dugaan sakit, sedangkan keluarga menilai ada banyak kejanggalan. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengaku menjalin hubungan asmara dengan dosen Untag yang ditemukan tewas di Semarang.
  • Ia menjadi saksi kunci karena berada di lokasi saat korban meninggal dunia.
  • Basuki dikenai penahanan 20 hari dan terancam dipecat lewat sidang etik Polri.

 
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang masih terus menyisakan tanda tanya.

Korban berinisial DLL ditemukan tak bernyawa di sebuah kostel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025), dalam kondisi yang menurut polisi cukup memilukan.

Di balik peristiwa itu, sosok AKBP Basuki menjadi perhatian utama penyidik.

Ia merupakan orang yang berada satu kamar dengan korban saat kejadian dan kini ditetapkan sebagai saksi kunci.

Baca juga: Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Keluarga Mengaku Janggal, Pertanyakan Peran AKBP B

Baca juga: Bestari Barus Tegaskan PSI Ogah Terima Budi Arie Jika Niat Bergabung, Ini Alasannya

Baca juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ada Formasi SMA untuk 300 Orang

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng kemudian mengamankan Basuki untuk pemeriksaan.
Dari keterangan awal, terungkap bahwa ia dan DLL sudah menjalin hubungan asmara sejak 2020.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, keduanya bahkan tinggal dalam satu rumah.

“Iya, mereka ada hubungan itu dan mereka tinggal satu rumah,” ujarnya di Mapolda Jateng, Kamis (20/11/2025).

Basuki dijatuhi penahanan selama 20 hari sejak Rabu (19/11/2025).

Pelanggaran yang disorot Propam adalah tindakan tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Perbuatannya merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut kesusilaan,” kata Artanto.

Basuki akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Ancaman terberat yang membayangi adalah PTDH atau pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri.

Saat peristiwa terjadi, Basuki berada di dalam kamar yang sama dengan korban.

“Iya tahu detik-detik kematian. AKBP B ini saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik,” kata Artanto.

Polisi kini masih mengidentifikasi sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop milik korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved