Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali ajukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi karena permohonan sebelumnya belum ditindaklanjuti polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
BERI PERNYATAAN - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
  • Permohonan sebelumnya sejak Juli 2025 disebut tidak pernah ditindaklanjuti.
  • Tim hukum menilai gelar perkara wajib dilakukan karena kasus sudah masuk tahap penyidikan.


TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI - Suasana di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025) terasa lebih ramai dari biasanya ketika tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali hadir untuk menyerahkan permohonan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan langkah ini kembali ditempuh karena permohonan sebelumnya tak kunjung mendapatkan respons dari kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus pertama kali diajukan pada 21 Juli 2025 ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya.
Namun hingga kini, ia menilai tidak ada tindak lanjut.

Baca juga: Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Keluarga Mengaku Janggal, Pertanyakan Peran AKBP B

Baca juga: Bestari Barus Tegaskan PSI Ogah Terima Budi Arie Jika Niat Bergabung, Ini Alasannya

Baca juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ada Formasi SMA untuk 300 Orang

"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," kata Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, baru belakangan ini muncul sinyal dari penyidik agar permohonan tersebut kembali disampaikan.

“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” ujarnya.

Khozinudin menyebut ada kejanggalan pada proses penanganan perkara.

Ia menilai Mabes Polri sebelumnya sempat menggelar perkara khusus saat penyelidikan dihentikan.

Namun setelah penanganan berpindah ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik ke penyidikan, gelar perkara justru belum dilakukan.

Menurutnya, karena kasus sudah masuk tahap penyidikan, seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak permohonan gelar perkara.

Ia juga menyinggung komitmen Polri yang sedang menggencarkan agenda perbaikan kinerja dan transparansi dalam proses hukum.

“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri pada Dumas yang diajukan TPA,” kata Khozinudin.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved