Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sepihak dan Bermuatan Politik

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti yang relevan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
PENUHI PANGGILAN --- Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Selain Roy, dua tokoh lain, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, juga hadir. 

 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Kuasa hukum menilai penetapan itu sepihak, tidak relevan, dan melanggar asas praduga tak bersalah.
  • Roy menilai kasus ini bermuatan politik, sementara Rismon mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan Gibran tidak lulus SMA dan berencana menuntut polisi jika tuduhan tak terbukti.

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --– Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Selain Roy, dua tokoh lain, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, juga hadir.

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti yang relevan.

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal banyak bukti tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan terhadap Saudara Joko Widodo,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Relawan Jokowi Desak Polisi Lakukan Penahanan

Khozinudin menilai klaim penyidik yang menyebut memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli tidak serta-merta membuktikan tuduhan.

“Yang kami tunggu hanya satu bukti, yaitu ijazah saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menuding Polda Metro Jaya melanggar asas praduga tak bersalah karena secara terbuka mencantumkan nama kliennya dalam surat panggilan.

Selain itu, Khozinudin menduga penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa dan bermuatan politik.

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada intervensi kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya merupakan bentuk perjuangan masyarakat.

“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya. 

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi praktik kriminalisasi seperti pada pemerintahan sebelumnya.

Roy juga mengungkap tengah menyiapkan buku berjudul Gibran’s Black Paper yang berisi temuan dugaan ketidakabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved