Ijazah Jokowi

Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Cukup Lama, Ini Kata Kapolda Metro

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
IJAZAH PALSU — Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dkk usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
  • Kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dibagi dalam dua klaster

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Irjen Asep Edi menyebut lamanya penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa.

"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya, dalam konferensi pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.

Baca juga: Polda Metro akan Panggil Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?  

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.

Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

BERITA VIDEO : SUARA ROY SURYO CS SOAL GELAR PERKARA TUDINGAN IJAZAH PALSU JOKOWI

Terbagi dalam dua klaster

Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

Kluster pertama terdiri atas lima orang yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved