Ijazah Palsu
Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jumat Ini, Begini Respon Jokowi
Rivai menilai proses hukum terkait penyidikan dugaan ijazah palsu yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Penyidikan laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu sudah tujuh bulan berjalan di Polda Metro Jaya
- Kini, Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara dengan menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
- Dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor, 19 saksi ahli.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).
Rivai menilai proses hukum terkait penyidikan dugaan ijazah palsu yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangka dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu tujuh bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai saat dikonfirmasi mengenai penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi, Kamis (6/11/2025).
Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025 yang menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.
Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah 5 Bulan Berjalan, Hingga Kini Belum Ada Tersangka
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.
Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan.
Ia juga membenarkan bahwa laporan yang diajukan tidak menyebutkan nama individu tertentu, melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.
“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ucap dia.
"Adapun 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Terkait reaksi Jokowi atas rencana penetapan tersangka, Rivai menyatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rivai menambahkan, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.
Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini masuk babak baru.
| Ade Armando Desak Kasus Ijazah Jokowi Segera Tuntas, Sentil Penegakan Hukum |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah 5 Bulan Berjalan, Hingga Kini Belum Ada Tersangka |
|
|---|
| Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Heran, Singgung Kemungkinan Ijazah Jan Ethes Juga Akan Dipersoalkan |
|
|---|
| Hingga Dipenjara 4 Tahun, Gus Nur Sindir Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-yang-diduga-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.