Ijazah Jokowi
Jika jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Pastikan Melawan
Mantan Ketua KPK tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi bantuan hukum.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan dirinya bakal melawan jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad menegaskan hal itu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapan pun juga," tandas Abraham Samad.
Menurut Abraham Samad, perlawanan ini bukan tentang dirinya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berekspresi.
"Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit," kata Abraham Samad.
Abraham Samad tidak hadir sendirian saat menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aktivitas Pasar Induk Beras Johar Normal Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan
Baca juga: Turun Lagi Rp 7.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini jadi Segini
Mantan Ketua KPK tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi bantuan hukum.
Mereka menilai kasus yang menjerat Abraham Samad merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan ancaman terhadap demokrasi.
"Saya di sini bersama teman-teman dari LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Muhammadiyah. Pertanyaannya, kenapa kami hari ini bersedia menjadi kuasa hukum dari Pak Abraham Samad? Karena kami melihat Pak Abraham Samad sampai hari ini menunjukkan dedikasi untuk tetap melakukan dan bertindak secara berintegritas, bahkan setelah selesai menjalani pimpinan KPK," ujar Lakso dari M57 Plus Institute sekaligus mantan penyidik KPK.
"Kedua, menurut kami ini menjadi suatu hal yang sangat berbahaya ketika kami mengundang seseorang untuk menyampaikan pendapat di podcast, di media sosial-sosial yang menjadi media alternatif, tetapi menjadi korban kriminalisasi dari pasal-pasal karet," sambungnya.
Lakso menilai, penggunaan pasal-pasal karet untuk menjerat Abraham Samad merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Baca juga: Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya
Baca juga: Siap Diperiksa Polisi, Ex Ketua KPK Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi
“Ini bukan soal Pak Abraham semata. Ini soal mempertahankan demokrasi dan kebebasan berpendapat di ruang publik. Kalau dibiarkan, media-media lain yang biasa mengundang tokoh publik bisa saja mengalami hal serupa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lakso mempertanyakan mengapa hanya Abraham Samad yang diproses hukum, padahal banyak tokoh lain yang juga kerap tampil menyampaikan pandangan kritis di berbagai platform.(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Disebut Danai Roy Suryo Rp5 Miliar Terkait Ijazah Jokowi, JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim |
|
|---|
| Alasan Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar Hari Ini ke Bareskrim Polri Pukul 10.00 WIB |
|
|---|
| Respons Roy Suryo, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice |
|
|---|
| Dulu Koar-koar Ijazah Palsu, Sekarang Ajukan RJ, Rismon Sianipar Dimaafkan Jokowi? |
|
|---|
| Kasus Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di SP3 Polda Metro Pasca Temui Jokowi di Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Abraham-Samad-di-Polda-13-Ags.jpg)