Kasus Korupsi
Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya
KPK kini tengah mendalami siapa saja pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani Menteri Agama.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, adalah terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK.
SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,
“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Siap Diperiksa Polisi, Ex Ketua KPK Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini 13 Agustus 2025
Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya.
KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga mengusut alur perintah di balik terbitnya SK tersebut.
Penyelidikan akan mencari tahu apakah kebijakan itu merupakan usulan dari bawah (bottom-up), seperti dari asosiasi travel haji, atau merupakan perintah dari atas (top-down) dari pihak yang lebih tinggi.
“Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 13 Agustus 2025 di Cikarang
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 13 Agustus 2025, Simak Syaratnya
Kerugian Negara
Dalam perkembangan lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Surat Keputusan (SK)
Menteri Agama
kuota tambahan haji
Yaqut Cholil Qoumas
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.