Kamis, 7 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar

Hakim Tipikor Medan minta Jaksa KPK hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Rp231 miliar.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com
HADIRKAN GUBERNUR - Majelis hakim Tipikor Medan meminta Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang korupsi proyek jalan, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution  dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Permintaan hakim muncul usai mendengar kesaksian yang menyebut adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, dengan suara lantang menegaskan pentingnya kehadiran menantu Presiden Joko Widodo itu..

“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” ucapnya dalam sidang, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Qodari Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mahfud MD Ikut Berikan Sindiran

Baca juga: Trump Puji Aksi Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job”

Baca juga: 5.000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPR Desak Evaluasi Total MBG

Selain Bobby, hakim juga meminta agar Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, turut dihadirkan. Majelis ingin mengetahui dasar hukum Pergub yang disebut berubah hingga enam kali.

Menanggapi permintaan itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari jaksa yang bertugas di Medan.

“Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Asep, menghadirkan saksi di persidangan merupakan hal wajar, termasuk jika menyangkut pejabat tinggi daerah.

“Nanti akan dijelaskan oleh Pak JPU kepada kami. Setelah itu tentu kami akan diskusikan dengan pimpinan,” tambahnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa proyek senilai Rp165 miliar di Padang Lawas Utara, yaitu ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru, tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025.

Dana proyek tersebut justru muncul lewat pergeseran anggaran sejumlah dinas, dilegalkan lewat Pergub.

“Anggaran itu baru ada setelah Pergub, bukan dari APBD murni,” ungkap saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.

Ratusan Miliar

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. Terdakwa di meja hijau saat ini adalah Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sementara itu, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, juga telah ditetapkan tersangka, namun perkaranya masih menunggu pelimpahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved