Selasa, 19 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

KPK Tahan PPK DJKA Medan, Diduga Terima Suap Rp 12,12 Miliar Proyek Rel Kereta

KPK menahan PPK DJKA Medan Muhammad Chusnul terkait dugaan suap proyek jalur kereta api dengan aliran dana Rp 12,12 miliar.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN PEJABAT - Gedung Merah Putih KPK di Jakarta menjadi lokasi penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api, Senin (15/12/2025). KPK menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor transportasi publik. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menahan Muhammad Chusnul PPK DJKA Medan dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.
  • Tersangka diduga mengatur pemenang lelang dan menerima aliran dana Rp 12,12 miliar.
  • Praktik korupsi berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan transportasi publik.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengaturan pemenang lelang proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Penahanan dilakukan terhadap Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2021 hingga 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan langkah ini merupakan komitmen lembaganya menindak tegas korupsi di sektor pelayanan publik.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Saudara MC," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Dandhy Laksono Bongkar Dalang di Balik Bencana Sumatra: Bukan Alam, Tapi Ini

Baca juga: Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Sudah Dibekuk, Ketum Petir Imbau Anggotanya Tak Terprovokasi

Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat, Modusnya Ngaku Ditabrak Korban

Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang sejak awal 2021.

Pengaturan tersebut terkait paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi Kuala Tanjung dan jalur Kisaran Mambang Muda di wilayah Medan.

KPK mengungkapkan tersangka secara sepihak menentukan calon pelaksana proyek berdasarkan kedekatan dengan rekanan.

Salah satu perusahaan yang dipilih adalah milik Dion Renato Sugiarto.

Dalam praktiknya, Dion Renato Sugiarto ditunjuk sebagai koordinator untuk menyampaikan permintaan tersangka kepada rekanan lain.

"MC menunjuk DRS sebagai lurah yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan lain," ujar Asep.

Pertemuan dengan calon rekanan bahkan dilakukan sebelum proses lelang resmi digelar.

Para rekanan dikumpulkan di Semarang karena mayoritas perusahaan berdomisili di kota tersebut.

Dalam pertemuan itu proyek dibagi ke dalam beberapa paket multi years agar para rekanan dapat bekerja sama.

Tersangka juga diduga membocorkan harga perkiraan sementara dan spesifikasi teknis serta mengintervensi pokja pengadaan.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut para rekanan diwajibkan menyetor sejumlah uang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved