Kasus Korupsi

Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta

Pegawai BRI Panongan ditangkap Kejaksaan Tangerang. Diduga korupsi kredit fiktif dengan modus tempilan dan topengan, rugikan negara Rp271 juta.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
DIBEKUK KEJAKSAAN - Pegawai Bank BRI Cabang Panongan berinisial AAS (tengah) saat dibekuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus korupsi kredit fiktif, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA – Seorang pegawai Bank BRI Kantor Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, berinisial AAS harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

AAS yang sehari-hari menjabat sebagai account officer dibekuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang karena diduga menyelewengkan dana kredit dengan modus licik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan AAS ditangkap pada Jumat (12/9/2025).

"Kasus ini ditindaklanjuti setelah ada laporan dan pengaduan internal bank," kata Doni saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).

Usai ditangkap, AAS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Baca juga: Buka Suara Soal Inisial S Calon Kapolri, Komjen Suyudi Minta Dukungan

Baca juga: Rektor UI Diteriaki Zionis Saat Wisuda, Penggalangan Dana Abadi Jadi Sorotan

Baca juga: Ketika Upacara Berubah Jadi Aksi, Murid SMAN 14 Bekasi Desak Sekolah Transparan soal Anggaran

Modus Tempilan dan Topengan

Doni menjelaskan, AAS melakukan aksi korupsi sejak 2021 hingga 2023. Modus yang digunakan dikenal dengan istilah tempilan dan topengan.

Tempilan dilakukan dengan cara mengajukan kredit atas nama debitur, tetapi uang pinjaman justru digunakan pihak lain.

Sedangkan topengan, memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan kredit agar dana bisa dikuasai bukan oleh peminjam sebenarnya.

“Tempilan ada dua korban, topengan ada empat korban. Totalnya enam nasabah jadi korban,” ungkap Doni.

Negara Rugi Rp271 Juta

Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp271.245.048.

“Kerugian negara sudah dihitung. Angkanya mencapai Rp271 juta lebih,” ujar Doni.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved