Kasus Korupsi
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta
Pegawai BRI Panongan ditangkap Kejaksaan Tangerang. Diduga korupsi kredit fiktif dengan modus tempilan dan topengan, rugikan negara Rp271 juta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA – Seorang pegawai Bank BRI Kantor Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, berinisial AAS harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
AAS yang sehari-hari menjabat sebagai account officer dibekuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang karena diduga menyelewengkan dana kredit dengan modus licik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan AAS ditangkap pada Jumat (12/9/2025).
"Kasus ini ditindaklanjuti setelah ada laporan dan pengaduan internal bank," kata Doni saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).
Usai ditangkap, AAS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Baca juga: Buka Suara Soal Inisial S Calon Kapolri, Komjen Suyudi Minta Dukungan
Baca juga: Rektor UI Diteriaki Zionis Saat Wisuda, Penggalangan Dana Abadi Jadi Sorotan
Baca juga: Ketika Upacara Berubah Jadi Aksi, Murid SMAN 14 Bekasi Desak Sekolah Transparan soal Anggaran
Modus Tempilan dan Topengan
Doni menjelaskan, AAS melakukan aksi korupsi sejak 2021 hingga 2023. Modus yang digunakan dikenal dengan istilah tempilan dan topengan.
Tempilan dilakukan dengan cara mengajukan kredit atas nama debitur, tetapi uang pinjaman justru digunakan pihak lain.
Sedangkan topengan, memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan kredit agar dana bisa dikuasai bukan oleh peminjam sebenarnya.
“Tempilan ada dua korban, topengan ada empat korban. Totalnya enam nasabah jadi korban,” ungkap Doni.
Negara Rugi Rp271 Juta
Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp271.245.048.
“Kerugian negara sudah dihitung. Angkanya mencapai Rp271 juta lebih,” ujar Doni.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tiba-Tiba Noel Ebenezer Pakai Peci Hitam Saat Diperiksa KPK, Disindir Kangen Jadi Wamen |
![]() |
---|
KPK: Biro Travel Haji Terancam Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.