Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK: Biro Travel Haji Terancam Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Oknum Kemenag

Terungkap, biro travel haji terancam tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak setor uang ke oknum Kemenag

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT CHOLIL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025) pagi sambil tenteng map biru, diperiksa terkait korupsi kuota haji tahun 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa biro travel haji terancam tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebagai informasi, biro travel haji sangat bergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji, termasuk kuota haji tambahan.

Hal ini dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal hasil pemeriksaan asosiasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan yang kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep mengatakan, travel perjalanan haji sangat bergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

“Karena memang travel agent, dalam konteks ini, sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu. Enggak bisa dia ke Kementerian lain untuk dapat kuota,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPK terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut mengingat penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023. “Sebelumnya, 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” ucap dia.

Saat ini, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Skandal Kuota Haji: KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Dokumen dari Rumah Yaqut Cholil

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menyebutkan, ada aliran dana aliran sebesar  2.600-7.000 dollar AS yang mengalir dari agen travel ke pejabat Kemenag untuk memperoleh setiap kuota haji tambahan tersebut. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved