Gelar Pahlawan Nasional

Ibu Korban Tragedi 98 Tak Sudi Prabowo Kasih Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Tuntutan para peserta Aksi Kamisan hanya satu, adili Soeharto dan kroni-kroninya yang terlibat dalam kekerasan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
AKSI KAMISAN --- Ibu korban tragedi 1998, Maria Catarina Sumarsih bersama puluhan orang lainnya setia menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (30/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka sudah 18 tahun berjalan
  • Berikut tujuan dan harapan dari Aksi Kamisan yang digelar tiap hari Kamis di depan Istana Merdeka
  • Massa Aksi Kamisan mengingatkan Presiden Prabowo soal pemberian gelar pahlawan nasional untuk mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto

 

TRIBUNBEKASI.COM ---  Aksi Kamisan yang berlangsung selama 18 tahun akan terinjak-injak dengan wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto. 

Diketahui Ibu korban tragedi 1998, Maria Catarina Sumarsih, bersama puluhan orang lainnya setia menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta sedari tahun 2007 setiap hari Kamis. 

Tuntutan para peserta Aksi Kamisan hanya satu, adili Soeharto dan kroni-kroninya yang terlibat dalam kekerasan selama 32 tahun mengusai Indonesia. 

Namun demikian harapan itu mulai pupus setelah pemerintah melemparkan wacana memberikan gelar pahlawan untuk Soeharto. 

Di bawah langit mendung Jakarta, Maria Catarina bersama puluhan orang memakai baju hitam berkumpul di depan Istana Merdeka, Jakarta. 

Langit Jakarta Kamis (30/10/2025) mewakili perasaan gundah gulana para peserta Aksi Kamisan. 

Baca juga: Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tunggu Keppres, Koalisi Masyarakat Sipil Menolak!

Sumarsih tidak habis pikir dengan para elit politik yang mengajukan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional hanya untuk menjilat Presiden saat ini yakni Prabowo Subianto. 

Padahal kata Sumarsih, sudah jelas-jelas usai keruntuhan rezim Orde Baru pada tahun 2000 Soeharto pernah berstatus sebagai terdakwa dan hampir diadili oleh pengadilan atas kasus korupsi. 

Namun kata Sumarsih, persidangan tersebut batal lantaran kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan. 

Diketahui pada 31 Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya. 

Kemudian, pada Agustus 2000, perkara masuk tahap persidangan. 

Namun mengingat upaya menghadirkan Soeharto dalam persidangan selalu gagal, maka pada 11 Mei 2006 kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan. 

Meski demikian berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penghentian penuntutan karena perkara ditutup demi hukum tidaklah menghapuskan tindak pidana terdakwa. 

Maka kata Sumarsih, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto sangat kontradiksi dengan status hukum yang diemban Soeharto hingga meninggal dunia. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved